KABAR | HUKUM

Dalami Motif Penculikan, ART Pelaku Penculikan Ditahan Polres Jaktim

SKIH / ISTIMEWA

Dalami Motif Penculikan, ART Pelaku Penculikan Ditahan Polres Jaktim

Viralnya muka ART pelaku si Penculik Anak Anggota TNI yang bertugas di Kodam Jaya, telah mempercepat proses penangkapan pelaku kejahatan tersebut, mesti pelaku mengaku iba kepada Bibi pelaku, untuk menitipkan anak, namun jajaran Polres Jaktim terus mendalami Motif Penculikan Anak dari keluarga TNI Kodam Jaya tersebut.

Dalam jumpa Pers di Mapolres Jaktim, Minggu 23 Mei 2021, Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Erwin Kurniawan menegaskan, bahwa pihaknya memperoleh laporan pada Jumat 21 Mei 2021,terkait laporan telah terjadi penculikan anak bayi 10 bulan berinisial D, anak laki dari prajurit Kodam Jaya, bahkan videonya telah menjadi viral di medsos. Sehingga tim Reskrim Polres Jakarta Timur melakukan koordinasi dengan Kodam Jaya, dan memperoleh informasi akan kediaman ART tersebut di Indramayu. Dimana art tersebut telah diamankan oleh Kodim serta Polres Indramayu.

Dalam 1X24 jam kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku untuk mengetahui motif daripada tersangka tersebut dan hasil pemeriksaan tersangka S mengaku membawa anak usia 9 bulan, dari rumah asrama tower B, cililitan atas nama pelapor yaitu korban. dan hasilnya tersangka membawa bayi tersebut serta membawa hp yang selama ini digunakan untuk mengecek kondisi anak bayi yang dititipkan pada art tersebut, karena kedua orang tuanya kerja.

Namun demikian ternyata handphone tersebut telah digunakan untuk melakukan barter kepada seseorang yang menghantarkannya ke Indramayu, namun terlebih dahulu menuju kuningan, dan bayi tersebut dititipkan di Bibi-nya tersangka, dan ditinggalkan begitu saja.

Hingga hari ini 4 saksi sudah diperiksa termasuk Bibi tersangka, namun pelaku tetap mengaku bahwa dirinya iba dengan Bibinya yang tidak punya anak, dan minta agar anaknya dititipkan padanya. Namun dari penyidikan cross cek tersebut Bibi pelaku merasa tidak pernah mengatakan hal tersebut, sehingga akan kita tindak lanjutin, terkait hal tersebut pada tersangka S.

Untuk itulah akan terus dilakukan penyidikan serta pemeriksaan kejiwaan tersangka S, pelaku penculikan tersebut. Ini sangat perlu untuk proses penyidikan berikutnya. Sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal 328 tentang penculikan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

S sendiri bekerja sebagai pembantu dibawa oleh temannya yang juga bekerja di perumahan Kodam Jaya tersebut, dan baru bekerja selama 6 hari, namun sebelumnya belum pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan kita akan dalami terus yang berkaitan dengan penculikan ini, karena mereka hanya mengaku spontan, ini akan kita dalami lagi, tegas Kombespol Erwin Kurniawan. (Pry).

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending