KABAR | MEGAPOLITAN

Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya menggeledah 3 kamar hotel dan 1 apartemen di Jakar

SKIH / ISTIMEWA

Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya menggeledah 3 kamar hotel dan 1 apartemen di Jakarta

Operasi yang dilakukan berhasil mengamankan 54.000 butir ekstasi dan 50,6 Kg Sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, 9 orang ikut diamankan dalam operasi itu.

“Kita juga mengamankan uang tunai,” jelas Argo Yuwono, Jumat, 8 Maret 2019.

Para tersangka, dikatakan Argo Yuwono, dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun
dan paling lama 20 tahun penjara.(BUSTAMI)

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending