KABAR | HUKUM

Satnarkoba Polda Metro Ungkap Narkoba Jaringan Riau- Jakarta

SKIH / ISTIMEWA

Satnarkoba Polda Metro Ungkap Narkoba Jaringan Riau-Jakarta

Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan 64 kilogram sabu jaringan Riau – Jakarta – Bandung. Dari barang bukti tersebut, polisi menangkap 6 tersangka diantarnya SUL, NOL, RID, OGI, TED dan RUD.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan. pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sudah kemas dalam Abon Lele seberat 6,5 kg Sabu, 40.000 butir Ecstasy dan 20.000 butir Yaba asal Thailand dari Jaringan Banjarmasin – Jakarta – Bandung dengan tersangka GZ yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu.

Argo menambahkan, berdasarkan informasi dari tersangka SUL 4 bungkus Abon Lele yang berisi ribuan butir ecstasy yang diambil dari kamar hotel di Mangga Besar berhasil ditangkap,” ucap Argo, di gedung Narkoba Polda Metro Rabu (13/3/2019).

Selain itu kata Argo Polisi melakukan pengembangan dan penggeledah di rumah kontrakan tersangka SUL di Kp. Kramat, Cipayung, Jakarta Timur.

Dari hasil pengeledahan dirumah kontrakan SUL telah ditemukan 5 bungkus lakban coklat berisi sabu, diantaranya 1 bungkus Abon Lele 500 gr sabu dan 1 bungkus Abon Lele 400 gr sabu,” terang Argo.

Sementara itu menurut Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan dari hasil introgasi tersangka SUL, dari kemasan bungkusan Abon Lele tersebut sudah berisi ribuan butir ecstasy yang diambil dari hotel di Mangga Besar berjumlah 4 bungkus. Namun isi ribuan ecstasy sudah didistribusi tanpa bungkusan Abon Lele yang masih tersimpan.kata Calvin.

Calvin menambahkan tersangka SUL menerima 7 kg Sabu di rest area km.19 tol Bekasi, tanggal 10 Februari 2019. Hasil pendalaman dan pengembangan, diperoleh jaringan ini dibantu oleh tersangka NOL, RID, OGI, TED, RUD dan HB (DPO), YG (DPO), TN (DPO) yang dikendalikan tersangka PRES (DPO).

Selanjutnya Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Bustami)

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending