KABAR | DAERAH

Gelapkan Mobil, Sopir Pribadi di Tangkap Polisi di Tegal

SKIH / ISTIMEWA

Gelapkan Mobil, Sopir Pribadi di Tangkap Polisi di Tegal

Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus sopir pribadi.

Pengungkapan tersebut berasal dari laporan seorang bernama Dadang Iskandar yang membantu warga negara asing asal Korea untuk mencari jasa supir pribadi.Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus delapan orang terkait kasus penggelapan mobil milik warga negara asing (WNA) dengan modus berpura-pura sebagai sopir pribadi. Lewas modus tersebut, kawanan ini telah menggondol sebanyak 53 mobil di sejumlah daerah.
Delapan tersangka yang diciduk di lokasi berbeda itu adalah AH (39), AB (45), ES (39), RH (39), AY (43), EL (43), dan HJ (43). Kasus penggelapan mobil ini bermula ketika AH berpura-pura menerima tawaran sebagai sopir WN asal Korea pada akhir tahun 2018 lalu.
Baru dua hari bekerja, AH mengantar korban ke tempat kerjanya yang berada di Gedung Menara Jamsostek Tower Utara.

Setelah mengantar sang majikan, AH malah melarikan mobil jenis Innova milik sang majikan.

“Selang dua hari jadi driver, tersangka AH (39) melarikan mobil milik orang Korea tersebut ke luar Jakarta. Setelah ditunggu-tunggu mobil itu tidak kembali dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Mampang akhir bulan Desember 2018,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/3/19).

Argo menjelaskan, dari pengungkapan ini polisi menangkap lima orang lainnya yang juga berperan sebagai penadah, yakni ES, RH, AY, EL, dan HJ. Selain itu, sebanyak 53 mobil dengan berbagai jenis juga disita polisi sebagai barang bukti.
Mobil-mobil tersebut berasal dari Jakarta, kemudian dijual dengan harga murah tanpa kelengkapan surat-surat administrasi ke berbagai kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Mayoritas mobil ini masih dalam sistem kredit,” ujarnya.

Argo mengimbau kepada masyarakat jika ada seseorang yang menawarkan sebuah mobil atau kendaraan bermotor dengan harga murah untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan. Bahkan bisa melakukan pengecekan ke Samsat asal kendaraan tersebut untuk memastikan apakah kendaraan itu legal atau tidak.
Selanjutnya para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksinal 4 tahun, dan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi mengatakan, ia mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang mengungkap kasus ini. Ia juga menjelaskan, UU Fidusia bertujuan untuk memproteksi kreditur, dalam hal ini perusahaan-perusahaan pembiayaan atau yang lebih dikenal sebagai perusahaan leasing yang mempermudah masyarakat untuk membeli mobil maupun motor.
“Dengan kemudahan-kemudahan yang ada tentu diharapkan masyarakat paham dan taat akan aturan-aturan yang ada, yaitu membayar cicilan dengan baik dan tentunya dalam UU Fidusia tidak boleh dipindahtangankan, dijual, dan digadaikan jelas di dalam Pasal 36 tersebut,” jelasnya.(Bustami)

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending