KABAR | MEGAPOLITAN

H Lucky Sastrawiria Priharta, SE.MM Berikan Pembekalan Pemantapan Bela Negara

SKIH / ISTIMEWA

H Lucky Sastrawiria Priharta, SE.MM Berikan Pembekalan Pemantapan Bela Negara

Dengan tema "Peranan Legislatif Dalam Rangka Mendukung Atau Mensukseskan Bela Negara, H Lucky Sastrawiria Priharta, SE.MM memaparkan akan peran dewan dalam Bela Negara.

Peran Pemda DKI berdasarkan Undang-Undang nomor 29 tahun 2017 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dijadikan Ibukota Republik Indonesia, sebagai sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Disamping itu pada pasal 5 dijelaskan, bahwa Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota NKRI yang memiliki kekhususan tersendiri, Jakarta merupakan daerah khusus Ibukota, dan bukan Daerah Istimewa, tegasnya.

Di Jakarta adalah Pusat Kedutaan Besar yang ada di seluruh Indonesia, Dari seluruh dunia adanya di Jakarta, dan setiap penerimaan tamu negara, Gubernur selalu dilibatkan, itulah bentuk kekhususan Gubernur DKI Jakarta, dengan kata lain, Jakarta memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting dan strategis bagi masa depan NKRI, ungkap H Luki yang juga Anggota DPRD DKI tersebut.

Bela Negara sebenarnya adalah sikap dan perilaku, juga sikap tekad warga negara itu sendiri, bahwa kita adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 27 ayat 3 yang menyatakan, bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. dan pada pasal 30 ayat 1 yang mengatakan juga, bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan keamanan negara, dan manfaat Bela Negara bagi individu, masing-masing warga yang dapat menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme, sesuai dengan kemampuan individu masing-masing.

Kemudian yang kedua membentuk iman dan taqwa pada masing-masing Agama apapun, yang sudah disetujui di Republik ini, dan yang ketiga melatih jiwa kepemimpinan dalam memimpin diri sendiri, ataupun kelompok, termasuk rumah tangga menjadi pemimpin. Sementara yang keempat, menghilangkan sikap negatif, misalnya malas, apatis, boros, membentuk sikap disiplin akan waktu aktivitas dan juga pengaturan kegiatan lainnya, yang membentuk perilaku jujur, yang ke tujuh, membentuk jiwa kebersamaan serta solidaritas sesama kawan.

Yang ke delapan membentuk mental dan fisik yang tangguh yang ke sembilan, berbakti kepada kedua orang tua kita, yang ke sepuluh, melatih kecepatan ketepatan ketangkasan individu dalam melaksanakan beragam kegiatan, tegasnya.

Sementara hubungan bela negara dengan legislatif juga didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945,
yang pertama adalah menjalankan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang kedua menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia, yang ketiga harus melestarikan budaya, karena budaya banyak dicuri oleh negara lain, Jadi kita harus melestarikan budaya kita supaya jangan di curi lagi, tegasnya.

Dan kita juga berkewajiban mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan juga negara, ungkapnya.

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending