KABAR | HUKUM

Penculik AS, Berinisial AG (55) Berhasil di Tangkap Polisi

SKIH / ISTIMEWA

Penculik AS, Berinisial AG (55) Berhasil di Tangkap Polisi

Suratkabarindonesiahebat.com
Penculik AS, berinisial AG (55) berhasil ditangkap polisi di Masjid kawasan Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (14/4). Anisa diketahui menghilang setelah bermain sendiri di Masjid Al Amin di dekat rumahnya, di Bintara Jaya, Bekasi, Selasa (9/4) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, wajah pelaku penculikan berhasil terekam di CCTV Masjid. Dari rekaman CCTV tersebut, penyidik mulai membuat sketsa wajah pelaku.

"Kita buat sketsa wajah dari pelaku, lalu kita sebar sketsa itu. Lalu kita sebar di terminal, stasiun, medsos, termasuk di angkot, berharap masyarakat melihat," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/4).

Akhirnya pelaku dapat ditemukan di sebuah Masjid di kawasan Stasiun Pasar Senen. Setelah itu, pelaku dan korban dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

"Langsung kita hubungi keluarga korban untuk memastikan. Setelah itu, korban kita serahkan ke pihak keluarga," jelasnya.

Selama diculik, lanjut Argo, korban sempat dibawa mengemis oleh pelaku. Korban juga diajak tidur di sembarang tempat, mayoritas di Masjid.

"Pelaku selama lima hari membawa korban kemana-mana, pertama ke Stasiun Klender, lalu ke Stasiun Bogor dan Stasiun Kebayoran Lama. Lalu dibawa ke Cipadu, besoknya dibawa dari Cipadu ke Kebayoran Lama, dari sana dibawa lagi ke Ciledug dan menginap di Masjid Ciledug," paparnya.

Setelah itu, sambung Argo, korban dibawa lagi ke tempat penjual buah di Kebayoran Lama, lalu kembali ke Ciledug. Esok harinya, korban dibawa lagi ke Stasiun Kebayoran Lama dan terakhir ke Stasiun Pasar Senen.

"Pelaku sehari-hari sering tidur di Masjid, dia sering dikasih uang oleh orang. Dengan dia membawa anak kecil masyarakat semakin iba, dan penghasilannya bertambah,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengimbau, agar masyarakat tidak lengah mengawasi anak-anaknya. Hal ini demi menghindari kejadian seperti yang menimpa AS.

"Masyarakat harus memantau agar anak kita dapat dipastikan, agar anak kita tidak menjadi korban penculikan,” kata Susanto.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Bustami)

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending