KABAR | HUKUM

Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Gelar Demo KPK, Minta Romi Dihukum Berat

SKIH / ISTIMEWA

Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Gelar Demo KPK, Minta Romi Dihukum Berat

Komando aksi mahasiswa dan pemuda anti korupsi (Kompas) menggelar aksi demo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Gedung Merah Putih, dalam orasinya sekelompok pemuda yang mengatasnamakan, komando aksi mahasiswa dan pemuda anti korupsi tersebut meminta agar Ketum PPP Romahurmuziy dihukum berat.

Mirza, koordinator lapangan menegaskan, bahwa demo ini adalah gerakan moral dari komando aksi mahasiswa dan pemuda anti korupsi.

Dan pernyataan sikap yang kita sampaikan pada tanggal 15 maret 2019 di KPK ini, agar ketum PPP Romy Romahurmuziy (Rommy) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama tipenjara.

Saat ini Rommy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang juga menyeret nama Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Agama Lukman Hakim juga disebut sebut, kini sedang dalam proses pra-pradilan
yang diajukan Romy.

Maka dengan ini kami yang tergabung dalam Komando Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi menuntut Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Sbb :

1. KPK segera Sidangkan Romahurmuzy dan hukum seberat beratnya!!!

2. Proses pra-pradilan yg dilakukan Romahurmuzy hanyalah upaya buying time. Sehingga tindakan hukum terhadap Romahurmuzy segera dapat di proses ke
persidangan Tipikor!!!

3. KPK jangan mundur sejengkalpun segera tindak koruptor jual beli jabatan di
KeMenag tanpa pandang bulu!!!

Demikian Pernyataan sikap ini kami berharap KPK segera Menindaklanjuti kasus ini, tegas Mirza.

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending