KABAR | NASIONAL

Rampok Uang Majikannya Hingga Puluhan Juta, Tersangka S Dibekuk Polisi

SKIH / ISTIMEWA

Rampok Uang Majikannya Hingga Puluhan Juta, Tersangka S Dibekuk Polisi


Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku perampokan bos SPBU berinisial S. Pelaku diamankan di kediamannya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diketahui kejadian ini menimpa korban bernama Hartono Sugimin. Uang setoran penjualan dari SPBU Hang Lekir senilai Rp 70 juta raib digondol pelaku.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku tak lain merupakan sopir korban. Dari keterangan pelaku ia melakukan aksi kejahatannya itu karena desakan ekonomi.

"Alasannya tersangka mempunya hutang di bank dengan jumla 25 juta. Kemudian dia juga ingin membayar biaya anaknya sekolah," ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5).

Pelaku yang sudah bekerja selama 4 tahun itu tergiur dengan uang sang majikan karena setiap hari sang bos menerima setoran hampir 70 sampai 80 juta.

Atas hal itulah, nia jahat terbesit dalam hatinya untuk berbuat tindak kejahatan pada bosnya. Ditambah lagi pihak bank yang tiap hari menagih utang pelaku.

"Sekira pukul 21, pelaku sudah tau kebiasaan bosnya bahwa dijam itu dia tau bosnya sudah nerima uang hasil SPBU," ungkapnya.

Kendati demikian, sang korban pun tidak mengetahui bahwa pencuri uangnya itu adalah anak buahnya sendiri.

"Kita menemukan bukti yang mengarah ke pelaku. Tapi dia mengaku merasa khilaf karena butuh uang. Jadi korban itu tau pencurinya setelah polisi menangkapnya atas laporan sang korban bahwa ada pencurian di rumahnya," ungkap Ade.

Dari kejadian itu, polis menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai 84 juta, kunci pagar, dan satu yunit motor.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menerima laporan dari warga yang tak lain adalah korban. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 16 Mei 2019 pada ramadan malam hari. Di mana, kala itu pegawai SPBU bernama Dita Pratiwi Amalia hendak menyetor uang 70 juta ke rumah Hartono menggunakan sepeda motor.

Setelah mengantar uang tersebut, Dita kembali ke SPBU untuk melanjutkan pekerjaannya. Namun tidak berselang lama, Hartono menelepon dan mengatakan bahwa ia baru saja menjadi korban perampokan.

“Tiba di rumah Pak Hartono Sugimin sekira pukul 21.00 WIB. Setelah itu Dita langsung memberikan uang hasil setoran ke korban lewat pintu kecil gerbang rumah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwon dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 18 Mei 2019.

"Korban Hartono bercerita bahwa uang hasil setoran senilai kurang lebih Rp 70 juta telah dirampok," ungkap sang korban. (Bus).

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending