KABAR | HUKUM

Kasus Gugatan Ganti Rugi Atas Pelanggaran Hak Cipta, Ciptaan Tabungan Anak Pintar Indonesia Kembali

SKIH / ISTIMEWA

Kasus Gugatan Ganti Rugi Atas Pelanggaran Hak Cipta, Ciptaan Tabungan Anak Pintar Indonesia Kembali Digelar Di PN Jakpus

Pada Rabu 10 Juli 2019, Kasus Gugatan Ganti Rugi Atas Pelanggaran Hak Cipta, Ciptaan Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) Perkara No. 18/Pdt.Sus.HKI/HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst PENGGUGAT: Para Pencipta dan Pemegang Hak, Tn. Bambang Widodo Ny. Endang Trido Rubyati. S

PARA TERGUGAT:
PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk,
PT. Midi Utama Indonesia, Tbk,
PT. Bank Sahabat Sampoerna digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugat yang mengajukan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. seorang Akademisi/Dosen Bidang Kekayaan Intelektual Wakil Ketua Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI) menegaskan, dalam sidang tersebut pihaknya menyampaikan, sekaligus mengklarifikasi sehubungan dengan informasi yang beredar di khalayak ramai perihal permasalahan yang muncul terkait penggunaan produk Tabungan SAKU: Belanja Sambil menabung di Alfamart (PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk) dan Alfamidi (PT. Midi Utama Indonesia, Tbk) yang bekerjasama dengan PT. Bank Sahabat Sampoerna yang secara tanpanhak telah menggunakan Ciptaan Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) milik Pihak lain (Para Penggugat sebagai Pencipta dan Pemegang Hak) yang telah dicatatkan dalam Pencatatan Ciptaan berjudul Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) pada tanggal 2 Juli 2010, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor Permohonan: C00201002402 (Ciptaan)., kemudian diterima, dan didaftarkan dalam Daftar Umum Ciptaan dan disahkan dengan Nomor Pendaftaran: 053733 pada tanggal 10 Oktober 2011 (Surat Pendaftaran Ciptaan)

Pencipta/ Pemegang Hak Cipta memiliki hak eksklusif hak ekonomi dan hak moral untuk mempublikasikan (publication rights) dan menggadakan (reproduction rights) suatu ciptaan yang dimilikinya.

Dalam hal ini termasuk hak untuk memberi ijin kepada Pihak lain baik untuk seluruh atas sebagian ciptaan untuk dipublikasikan dan/ atau digandakan (reproduksi) dan juga hak untuk melarang pihak lain yang secara tanpa ijin/ hak melanggar Hak Cipta (dalam hal ini melakukan perbuatan mempublikasikan dan/atau menggadakan secara tanpa ijin/ hak (legal rights).

Dalam persidangan diperdebatkan mengenai pemberlakukan hak cipta terhadap suatu ciptaan berdasarkan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Apa yang menjadi tolak ukur untuk menilai apakah suatu ciptaan memenuhi kriteria untuk memperoleh perlindungan hak cipta. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Persetujuan TRIPs (Trade Related aspect Intellectual Property rights Agreement). Konsepsi yang mendasar dalam hukum hak cipta adalah bahwa hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau fakta-fakta, tetapi lebih melindungi bentuk dari pengungkapan ide-ide, informasi atau fakta-fakta tersebut. Hal mana juga diatur ditentukan oleh negara-negara anggota WIPO (World IP organization). Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 2014 menentukan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014, ditentukan Pelindungan Hak Cipta termasuk untuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

Terkait dengan suatu rencana telah diwujudkan secara tertulis, itu juga merupakaan Ciptaan, suatu draft/ master apabila sudah dianggap selesai serta dapat diwujudkan dalam suatu hal yang nyata dan khas juga dilindungi sebagai Ciptaan dalam sistem Hukum Hak Cipta, karena untuk mewujudkan (real expression) suatu ide-ide/gagasan dalam bentuk wujud Ciptaan diperlukan inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian sebagaimana ditentukan Pasal 1 butir 3 UU No. 28 Tahun 2014.

Pencatatan Ciptaan berjudul Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) pada tanggal 2 Juli 2010, dengan Nomor Permohonan: C00201002402, kemudian diterima, dan didaftarkan dalam Daftar Umum Ciptaan dan disahkan dengan Nomor Pendaftaran: 053733 pada tanggal 10 Oktober 2011 (Surat Pendaftaran Ciptaan), Kecuali terbukti sebaliknya, surat pencatatan Ciptaan sebagaimana dimaksud Pasal 69 Undang-Undang Hak Cipta merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait.

Dalam Daftar Umum Ciptaan, Ciptaan berjudul Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) merupakan Ciptaan dibidang ilmu pengetahuan untuk suatu pemanfaatan teknologi Electronic Point of Sale (EPOS)/mesin kasir dan Electronic Data Capture (EDC) dalam suatu fasilitas retail modern untuk memperluas akses bank dan masyarakat terhadap fasilitas-fasilitas tabungan perbankan, terutama untuk kepentingan tabungan pendidikan anak, yang ternyata dketahui telah digunakan dan direproduksi diganti dengan penamaan lain yaitu: Tabungan SAKU dengan slogan Belanja Sambil Menabung Di Alfamart dan Alfamidi.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta, hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi. Berdasarkan penjelasan Ketentuan ini berarti bahwa Para Tergugat secara nyata-telah melakukan publikasi, memproduksi, mengedarkan seolah-olah sebagai Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta yang memiliki atas Ciptaan Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) yang telah diubah oleh Para Tergugat menjadi "Tabungan SAKU" atau memanfaatkan Hak Moral dan Hak Ekonomi atas Ciptaan perkara tersebut Perbuatan PARA TERGUGAT yang telah melakukan adaptasi /pengalihwujudan atas Ciptaan milik Para Penggugat yakni dari penyebutan "TAPI" diganti menjadi nama "Tabungan SAKU" yang dilakukan tanpa izin atau persetujuan terlebih dahulu dari Para Penggugat.

Hal tersebut telah melanggar Hak Moral (moral rights) dari Para Penggugat mengingat bahwa Hak Moral atas Ciptaan belum beralih/dialihkan dari Para Tergugat kepada Para Penggugat, oleh karenanya Para Penggugat berhak untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi adaptasi/pengalihwujudan Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri dan reputasi PARA PENGGUGAT juga termasuk berhak atas manfaat ekonomi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e juncto Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta.

Hak Cipta merupakan Kekayaan (harta) yang dimiliki Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta, maka Hak Cipta dapat disamakan dengan bentuk kekayaan (property) yang lain. Secara khusus pengaturan mengenai status hukum dari sifat kebendaan dalam Hukum Hak Cipta di Indonesia diatur dalam Pasal 3-16 UU Hak Cipta terdapat ketentuan disebutkan Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud Cipta, maka maka Hak Cipta dapat dipindahtangankan, dilisensikan, dialihkan, dijual oleh Pemilik atau Pemegang Hak-nya. Artinya, sesuai dengan pengaturan hukum Hak Cipta yang berlaku dan pengaturan hukum Kebendaan dalam sistem Hukum Perdata PARA TERGUGAT telah mengambil HAK KEBENDAAN dalam Hak Cipta dengan secara Tanpa Hak Mengumumkan dan Memperbanyak Ciptaan yang merupakan Kekayaan/harta yang dimiliki PARA PENGGUGAT.

Perkara ini adalah adanya pelanggaran Hak cipta, di dalam Hak cipta terdapat 2 (dua) Hak yang mendukungnya, yakni: hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Pada umumnya, dalam perkara Pelanggaran Hak Cipta adalah terjadinya pelanggaran Hak Ekonomi dan/atau hak Moral dari Pencipta, sehingga bentuk ganti rugi yang diminta oleh Pencipta/ Pemegang Hak (copyrights holders) terhadap adanya pelanggaran Hak Cipta adalah tuntutan ganti kerugian khususnya terhadap hak ekonomi adalah ganti rugi secara materiil, sedangkan untuk pelanggaran Hak cipta khususnya hak moral bentuk ganti kerugian yang diminta oleh Pencipta (creators) adalah ganti rugi secara immateriil.

Para Penggugat sebagai Pencipta/ Pemegang Hak, telah menderita kerugian materiil maupun immaterial atas tindakan mengumumkan dan memperbanyak Ciptaan berjudul Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI)., selanjutnya tindakan mempublikasikan dan/atau reproduktif yang dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak Para Penggugat sebagai Pencipta dan/ atau Pemegang Hak telah menimbulkan kerugian materiil maupun immaterial bagi PARA PENGGUAT Bahwa, menurut prinsip hukum umum yang berlaku tentang permohonan atau gugatan ganti kerugian kepada pengadilan Niaga, papar Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb.

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending