KABAR | HUKUM

Ngaku Staf di MA, Para Pelaku Tipu Ratusan Juta Pemohon Gugatan

SKIH / ISTIMEWA

Ngaku Staf di MA, Para Pelaku Tipu Ratusan Juta Pemohon Gugatan

Suratkabarindonesiahebat.com
Subdit 3 Resmob Ditreskrum Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku kasus tindak pidana penipuan dengan cara pelaku mengakses wesite resmi Mahkamah Konstitus.

Enam pelaku berinisial AA alias Andi (38) RK alias Riswan (23), A (38), EK (45), S alias Daddi (39), dan S alias Awi (40) ditangkap pada 16 Juni 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, modus para palaku yaitu mencari data pemohon gugatan yang tercantum di website MA.

Setelah mendapatkan data korban. Pelaku kemudian mencari nomor telepon korban dar internet agar bisa berhubungan dengan korban.

"Para pelaku menghubungi korban dan mengaku dari staf dan panitera senior MA. Pelaku menawarkan bisa mengurus gugatan korban yang sedang berperkara dengan syarat harus mengirim uang," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Argo yang didampngi Wadirkrimum AKBP Ade Ary mengatakan. tersangka memilik peran yang berbeda. Dimana pelaku bernama Andi sebagai pimpinan kelompok mengaku sebagai staf di Mahkamah Agung yang biasa menangani perkara di MA.

Korban pun percaya dengan tipuan para pelaku yang menjanjikan akan mengurus gugatan korban di MA. Kemudian korban mengirimkan uang secara bertahan dengan jumlah 230 juta.

"Dia meminta 1 M. tapi harus bayar DP dulu. Duit sudah ditransfer. Setelah pelaku dihubungi nomor sudah tidak aktif," ungkap Argo.

Pengakuan para pelaku, mereka menggeluti pekerjaan haram itu sudah hampir 3 tahun. Hasil dari pekerjaan tersebut mereka buat untuk membeli rumah.

"Mereka sudah beberapa kali melakukan aksinya ini. sudah tiga tahun.  Setiap hari bekerja tapi belum tentu ada yang berhasil. Andi yang sebagai pimpinan suda bisa sampai beli rumah di Bekasi," beber Argo.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 8 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(Bustami)

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending