KABAR | EKONOMI

BPH Migas Surati Pertamina Batasi Pembelian BBM Tertentu 20 Liter per Hari

SKIH / ISTIMEWA

BPH Migas Surati Pertamina Batasi Pembelian BBM Tertentu 20 Liter per Hari

Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas ( BPH Migas) mengeluarkan surat edaran ke Pertamina untuk melakukan pengaturan pengendalian pembelian jenis bahan bakar tertentu (JBT), yakni minyak Solar.

Surat edaran yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2019 tersebut berisi tentang larangan pembelian solar bersubsidi bagi kendaraan pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam, angkutan barang roda 4, serta kendaraan pribadi.

"Pembelian solar subsidi untuk angkutan barang roda 4 maksimum 30 liter per hari, roda 6 sebanyak 60 liter per hari, dan kendaraan pribadi 20 liter per hari," kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, di Kantor BPH Migas Jakarta Rabu (21/8/2019).

Menurut Ifan panggilan kepala BPH Migas, pengawasan dalam menggunakan solar subsidi akan melibatkan banyak pihak seperti Pemerintah Daerah, Polri, dan TNI.

Ifan menjelaskan, guna mengurangi potensi over kuota bahan bakar jenis Solar bersubsidi. Sebab, berdasarkan hasil verifikasi BPH Migas, realisasi volume solar sampai dengan Juli 2019 sebanyak 9,04 juta kilo liter (KL) dari kuota tahunan yang tersedia 14,5 KL (sudah mencapai 62 persennya).

Selain itu tambah Ifan ada potensi over kuota sebesar 0,8 sampai 1,4 juta KL hingga akhir tahun. Sehingga berdasarkan amanat Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kami melakukan penindakan," ujarnya
Selain itu kata
Ifan berdasarkan hasil pengawasan BPH Migas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi diduga adanya ketidakpatuhan dalam penyaluran jenis BBM tertentu kepada konsumen pengguna sesuai dengan PP nomer 191 tahun 2014, dimana komite BPH Migas telah melakukan sidang komite untuk melakukan pengendalian kuota JBT dan menetapkan surat edaran kepada PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengaturan pembelian jenis BBM tertentu tegas Ifan.
Ia menduga kuota ini disebabkan karena adanya ketidakpatuhan dalam penyaluran jenis BBM tertentu kepada konsumen pengguna.(red)

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending