KABAR | HUKUM

TIM F1QR JAJARAN KOARMADA I LANAL BATAM GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOBA JENIS SABU SEBANYAK 47 KG

SKIH / ISTIMEWA

TIM F1QR JAJARAN KOARMADA I LANAL BATAM GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOBA JENIS SABU SEBANYAK 47 KG

Tim F1QR Jajaran Koarmada I Lanal Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 47 kg pada koordinat 1 8 29.4684 N - 103 56 3.984 E tepatnya di Perairan Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam, Rabu (2/10/2019).

Penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Personel Tim F1QR Lanal Batam dari masyarakat pada awal bulan September 2019 tentang akan adanya pengiriman narkoba dengan menggunakan speed boat dari Malaysia menuju Batam, namun waktu dan lokasi pendaratan/ship to ship masih belum diketahui.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Danunit Intel Lanal Batam selaku pimpinan di lapangan secara berjenjang melaporkan informasi tersebut kepada Pasintel Lanal Batam. Selanjutnya Pasintel Lanal Batam melaporkan kepada Danlanal Batam. Kemudian Danlanal Batam memerintahkan kepada Pasintel Lanal Batam agar Tim F1QR Lanal Batam melaksanakan pengembangan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat maupun lokasi pendaratan penyelundupan narkoba.

Dari hasil penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman/penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia (Batam) dengan menggunakan speed boad pancung tanpa nama mesin merk Yamaha 75 PK 1 Unit di sekitar perairan Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam.

Setelah mendapat informasi tersebut, Pasintel Lanal Batam melaporkan kepada Komandan Lanal dan Komandan memerintahkan agar melaksanakan penyekatan dan penindakan. Selanjutnya Tim F1QR Lanal Batam melaksanakan pencegatan dan penyekatan di lokasi sesuai informasi yang diperoleh di lapangan.

Pencegatan dan penyekatan dibagi 3 (Tiga) Tim, Tim 1 dan Tim 3 titik kumpul di Posmat TNI AL Sagulung, sedangkan Tim 2 bergerak dari Tanjung Sengkuang. Pada saat di posisi pencegatan, Tim F1QR Lanal Batam melihat speed boat tanpa nama mesin 75 PK yang diindikasikan akan menjemput narkoba dari Malaysia melintas arah Tanjung Pinggir tujuan OPL Timur (Malaysia). Tim terus menunggu dan memantau di alur yang kemungkinan akan dilewati oleh pelaku giat penyelundupan narkoba tersebut, selanjutnya secara visual speed boat tanpa nama mesin 75 PK yang diduga telah selesai menjemput narkoba dari OPL Malaysia melintas mengarah ke Perairan Batu Ampar, kemudian Tim melaksanakan Pengejaran, Penangkapan dan Penggeledahan (Jarkaplid) terhadap speed boat tersebut.

Pada saat Jarkaplid, crew speed boat tanpa nama yang membawa narkoba melarikan diri ke arah Tanjung Pinggir dengan cara mengandaskan speed boat ke bibir pantai atau di bebatuan karang. Pada saat speed boat sudah kandas yang diindikasikan ada 2 (dua) orang pelaku melarikan diri ke arah tempat Wisata Tangga Seribu Tanjung Pinggir, Sekupang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap speed boat tersebut diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 47 Pcs / 47 kg (47.000 Gram) dan speed boat pancung mesin merk Yamaha 75 PK 1 unit. Kemudian speed boat dan barang bukti narkoba di bawa ke Lanal Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komandan Lanal Batam melaksanakan pengecekan terhadap barang bukti narkoba dan memerintahkan kepada Pasintel Lanal Batam agar berkoordinasi ke BNNP Kepri untuk melaksanakan pengecekan terhadap barang bukti tersebut, dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan barang bukti tersebut positif jenis sabu-sabu (methamphetamine).

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending