KABAR | NASIONAL

Diskusi Publik, KPK Mau Dibawa Kemana ?, Wujud Kajian Akademik UTA dan SOLMET

SKIH / ISTIMEWA

Diskusi Publik, KPK Mau Dibawa Kemana ?, Wujud Kajian Akademik UTA dan SOLMET

Disahkannya Revisi Rancangan Undang-Undang KPK menjadi sorotan dunia akademik, dan bertempat di Aula Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA 45) UTA 45 didukung Ormas Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Menggelar Diskusi Publik "KPK Mau Dibawa Kemana ?". Dengan pembicara para Aktivis, Akademisi dan Pelaku Pemberantasan Korupsi.

Dewan Pembina UTA 45 Jakarta Rudyono Darsono dalam sambutannya menegaskan, bahwa kesejahteraan mayoritas merupakan yang pertama, kita adalah negara terkaya namun nyatanya banyak orang yang tidak mampu, sehingga untuk biaya kuliah harus ada subsidi dari yayasan, sehingga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat masih sekedar bayang-bayang.

saya yakinkan bahwa perjuangan mahasiswa masih berjuang dengan hati nurani, Bagaimana mencari solusi buat bangsa ini kedepan, untuk itu diskusi Ini kita berharap bisa memberikan sebuah solusi dan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, pinyanya.

Antasari Azhar melihat bahwa sebaiknya Presiden tidak buru-buru mengeluarkan Perpu, karena Undang-Undang KPK belum di teken Presiden, mana mungkin belum ada UU sudah keluar Perpu, karena menurutnya Dewan pengawas, SP3, ASN, Penyadapan adalah perlu, dimana SP3 dikeluarkan jika memang tersangka tidak ada bukti-bukti kuat, untuk ASN adalah mengatur aturan2 status kepegawaian seperti Umur saat masuk maupun usia pensiun, untuk pengawas melakukan tugasnya dalam mengawasi penyidik, dan penyadapan juga harus ada surat perintah penyelidikan, tegasnya.

Mantan Ketua KPK ini berharap pemerintah membentuk tim-tim pengkajian, mana yang pas, mana yang tidak pas, untuk mengganti yang kurang pas dan bukan mengganti semua, pintanya.

Pembicara kedua, Bambang Sulistomo yang juga Ketua Yayasan Universitas 19 Agustus 1945 menegaskan, bahwa KPK Tidak boleh dilemahkan, karena kita harus melihat semangat dibentuknya KPK yaitu dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK mempunyai empat tugas penting yakni, koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Dan dengan adanya KPK dalam memberantas korupsi, maka akan mensejahterakan rakyat Indonesia, tegas Putra Bung Tomo ini.

Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina juga menegaskan bahwa Ketua Umum Solmet diskusi publik KPK mau dibawa kemana, yg digelar Solmet bersama UTA45 ini sebagai bentuk kontribusi gagasan, solusi untuk bangsa, dimana kita melihat situasi yang ada dari demo temen-temen mahasiswa, buruh atau elemen masyarakat lainnya, belum lagi kemarin ada kebakaran hutan, ada peristiwa kerusuhan Papua, Apakah ini memang di desain ataukah memang murni ?. jangan sampai ada aktor-aktor politik ataupun orang yang membiayai, Jangan sampai demonstrasi ini atau kebakaran hutan dan kerusuhan di Papua itu menjadikan bangsa ini terpecah belah.

Kita selenggarakan diskusi ini, bukan hanya diskusi belaka, tapi agar mahasiswa, KPK, pemerintah juga masyarakat paham, apa sih yang terjadi ? dan solusi apa yang kita dapat, agar bangsa kita ini mulai membangun, Karena kemarin kita sudah mengadakan Pilpres yang sangat melelahkan, yang sangat membelah bangsa, untuk itu Stop pembelahan, stop permusuhan sesama anak bangsa, pinyanya. (Pry)

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending