KABAR | HUKUM

21 Pelaku Kerusuhan Saat Demo, Berhasil Diamankan

SKIH / ISTIMEWA

Suratkabarindonesiahebat.com - Sebanyak 21 orang tersangka berhasil di amankan Polda Metro Jaya. Pengungkapan kasus itu berawal, setelah petugas menemukan bom molotov di aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung kerusuhan, penolakan terhadap RUU KPK dan RKUHP yang di gelar di depan gedung DPR/MPR pada 20 September lalu.

Bahkan, salah seorang tersangka yang pertama kali berhasil di amankan polisi adalah oknum dosen IPB berinisial AB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Argo Yuwono mengatakan,
kelompok ini berencana mendompleng aksi unjuk rasa untuk berbuat kerusuhan. Rencana dimulai pada Jumat (20/9) di rumah tersangka SN di Ciputat, Tangerang Selatan.

"Di sana ada tersangka SS, SN, SO, AB, OK dan YD. Rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan, yaitu mendompleng aksi unjuk rasa tanggal 24 September, untuk membuat chaos dan pembakaran," kata Argo saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/10).

Tak hanya itu saja, dalam rapat tersebut, lanjut Argo, juga menyepakati, terkait pembagian tugas untuk membuat kericuhan. Sehingga malam itu sudah jelas, siapa eksekutor, siapa yang akan membuat bom dan siapa yang akan memobilisasi massa.

"Tanggal 23 September tersangka YD lapor ke AB dan kemudian disepakati untuk membuat bom molotov yang akan digunakan saat aksi tanggal 24 September," tambahnya.

Pada tanggal 23 September itu juga, tersangka AB menghubungi EF untuk mentrasfer uang sebesar Rp 800 ribu. Lalu, EF menghubungi suaminya untuk mentransfer uang tersebut ke tersangka YD.

"Saat itu UN, YD, TR dan JK sudah berada di rumah tersangka HLD di Jakarta Timur. Setelah semua kumpul di rumah HLD, tersangka JK dan HLD membeli bensin untuk membuat bom molotov," tuturnya.

Argo menuturkan, pada malam itu para tersangka ini, berhasil membuat tujuh bom molotov, digunakan untuk menyerang petugas dan membakar ban di wilayah Pejompongan Jakarta Selatan.

"Saat penggerebekan ada barbuk yang masih sisa, belum dibuat. Selain itu juga ada botol yang mau dibuat molotov," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 BIS Pasal 212 KUHP. Untuk para tersangka pelemparan bom molotov dikenakan Pasal 214 KUHP dan 218 KUHP. (Bus).

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending