KABAR | HUKUM

Sidang Tipikor Impor Bawang Putih, Terungkap Ada Indikasi Penipuan Dibalik Perijinan

SKIH / ISTIMEWA

Sidang Tindak Pidana Korupsi Impor Bawang Putih, Terungkap Ada Indikasi Penipuan Dibalik Perijinan

Bertempat di Ruang Sidang Kusuma Admadja 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 25 November 2019 kembali menggelar kasus Korupsi Impor Bawang Putih dengan terdakwa Chandry Suanda alias Afung serta Dody Wahyudi dan Zulfikar, agenda persidangan kali ini pada pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga saksi yang dihadirkan adalah Mirawyati Basri orang yang mengaku sebagai orang dekat, I Nyoman Dhamantra (INY) mantan anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP, Made Ayu Ratih anak dari I Nyoman Dhamantra (INY), dan Elviyanto dari pihak swasta.

Kuasa hukum I Nyoman Dhamantra (INY), Fikerman Sianturi, SH pada Media mengaku kehadirannya ke persidangan sebatas mendampingi saksi saat memberi keterangan di persidangan. Namun begitu Fikerman akan terus mengikuti persidangan ini sampai selesai walaupun tanpa dibekali berkas perkara yang memadai.

Menurutnya, dari keterangan para saksi di persidangan hari ini kita berharap terang benderanglah siapa sebenarnya yang memberi dan yang menerima (uang suap). Yang pasti nanti setelah mendengarkan keterangan dari para saksi hari ini saya berharap muncul kebenaran yang hakiki. Ada yang menduga, katanya klien saya ini diduga korupsi, menerima gratifikasi. Nah benar tidak klien saya menerima atau tidak, untuk itu mari sama-sama kita buktikan, didepan majelis Hakim, tuturnya.

Sementara Penasehat hukum terdakwa Chandry Suanda alias Afung, Wahyudi, dan Zulfikar, RM. Hananta Kusumaningrum, SH, MM usai persidangan mengatakan bahwa ada yang menarik dari persidangan hari ini, Dengan menghadirkan 2 saksi kunci, yakni Mirawati Basri dan Elviyanto. Menurutnya kedua saksi ini sama sekali tidak mengurus izin impor bawang putih.

Jadi ini menarik bagi kami sebagai kuasa hukum para terdakwa bagaimana mungkin ada orang dituduh ingin menyuap pejabat, sementara orang yang menerima uang sama sekali tidak mengurus. Dan yang menarik lagi uang tersebut masuk ke rekening seorang pegawai dari money changer yang tidak ada hubungan dengan pejabat tersebut.
Jadi kami akan menggali apakah ini tindakan penyuapan, atau jangan-jangan ini adalah penipuan. Ini harus kita gali untuk mencari kebenaran, ungkapnya kepada para wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Hananta sendiri mengemukakan bahwa mereka sebagai kuasa hukum terdakwa menemukan beberapa fakta yang janggal dari keterangan yang diberikan kedua saksi (Mirawati Basri dan Elviyanto) antara lain terkait ketidaktahuan kedua saksi terkait izin impor.

Saksi Mirawati Basri dan Elviyanto mengatakan dengan jelas bahwa Pak I Nyoman Dhamantra pernah mengatakan "Jangan Urus Impor", setelah uang yang 2 milyar masuk ternyata tidak ada izin impor yang diurus sama sekali. Bahkan saksi Mira dan Elviyanto tidak punya pengalaman sama sekali mengurus izin impor. Ini menarik bagi kami, jangan-jangan ini penipuan, katanya.

Fakta ini menarik sekali seperti kita lihat bahwa ternyata Mirawati Basri dan Elviyanto sama sekali tidak mengurus izin impor. Bahkan mereka diingatkan Pak Nyoman jangan urus izin impor. Hal ini akan kita gali saat Pak Nyoman menjadi saksi. Kita akan ungkap seperti apa nanti kebenarannya, pungkasnya.(Red).

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending