KABAR | DAERAH

Prof Bagir Manan dan Prof Sadu Tanggapi Buku Pemerintah Desa Karya Prof Dr Hanif Nurcholis

SKIH / ISTIMEWA

Prof Bagir Manan dan Prof Sadu Tanggapi Buku Pemerintah Desa Karya Prof Dr Hanif Nurcholis

Buku ini memberi gambaran pertumbuhan desa mulai dari asal muasalnya sampai pada keberadaannya dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia. Untuk kepentingan praktis yang sangat berguna bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusya- waratan Desa (BPD), buku ini menguraikan secara teknis sistem pemerintahan desa berdasar- kan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam budah buku Prof Bagir Manan melihat buku ini khusus membahas persoalan pemerintah desa, dan Pemuda juga harus bersyukur hari ini masih ada desa, nagari, Marga, Gampong dan sejenisnya.

Buku pertama kali membahas secara konferhenshir yang berbicara Pemerintah desa dengan aturan terbaru, karena buku lama belum menyentuh peraturan pemerintah dan Undang-Undang Pemerintah Desa.

Pemerintah desa dimasa Belanda dimanfaatkan untuk kepentingan Belanda seperti memungut upeti/pajak masyarakat, juga untuk mengejar orang yang melawan belanda/pelaku kejahatan, berbeda dengan kondisi saat ini, untuk meneruskan tatanan normatif, cara penentuan aparatur desa seharusnya diserahkan ditiap daerah, dan tidak bisa disamakan wilayah satu dengan wilayah lain, ini untuk eksistensi masyarakat hukum adat. Tatanan asli atau mekanisme harus dipertahankan, mesti kondisinya harus menyesusikan perkembangan yang baru, pinta Prof Bagir Manan.

Prof. Sadu Wasistono dosen IPDN juga bersyukur masih ada Akademisi yang peduli dengan penelitian desa. Menurutnya sebelum Belanda dateng sudah ada tatanan desa yang demokratis, karekter Jawa dan luar Jawa sangat berbeda sehingga penataan desa tidak boleh disamakan, baik masa jabatan maupun persyaratan pendidikan calon kepala desa, desa adalah komumitas masyarakat yang diatur oleh masyarakat itu sendiri, secara politis harus di akui.

Desa dibawah Kecamatan sebenarnya ada muatan politis di era Orde Baru, dimana Sekretaris Desa diisi oleh PNS/ASN. Karena sebenarnya aparatur desa bukan PNS, sehingga kondisi pemerintah desa manjadi semu, ungkapnya.

Memperkuat adat dan kebudayaan desa, adalah tanggungjawab Pemerintah, bukan untuk kepentingan politik, kita prihatin ada desa yang dibentuk pemerintah pusat sehingga timbul desa fiktif, hanya untuk penyaluran dana desa, papar Prof Sadu.

Didepan para wartawan, Prof Hanif Nurcholis mengaku, Keterpanggilannya menyusun Buku Pemerintah Desa, berangkat dari kegelisahan sebagai orang desa, yang lahir di desa, Tetapi kalau pulang ke desa malah sedih dan prihatin, karena Desa saya bukan makin bagus, namun malah makin rusak pertaniannya, terutama waktu kecil itu ada sistem irigasi yang dibangun Belanda, saat itu berfungsi bagus, walaupun musim kemarau masih ada air, namun karena rusak dan nggak ada yang mengurusi, sehingga tidak ada orang yang bertahan sebagai petani, keberlangsungan pertanian nggak bisa hidup, sehingga orang-orang semuanya kerja di kota.

Saya melihat dari lensa kacamata saya, pemerintahan desa kok tidak memberikan pelayanan, padahal pemerintah itu, kalau dalam ilmu pemerintahan, maka pemerintah itu alatnya negara, fungsi utamanya meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, caranya gimana ? yaitu caranya adalah mengalokasikan barang publik dan jasa publik kepada Citizen, kepada warga negara pemilik kedaulatan itu. kalau orang desa yang dibutuhkan apa? jasa publik apa ?, supaya rakyat yang bodoh itu bisa pintar, rakyat sehat, dan kesehatan itu diurus oleh negara, jangan sampai ada orang sakit, demikian juga irigasi pertanian harus diurus dengan baik, namun yang kita lihat saat ini justru masyarakat desa hanya rebut-ribut Pilkada, Pemilu, Pilpres yang menghabiskan dana milyaran, sementara yang dikerjalan aparatur desa tidak ada, tanyanya.

Saat melakukan penelitian ke desa-desa, tugas aparatur desa hanyalah narik pajak, memberi surat keterangan serta melaksanakan proyek pemerintah Pusat dan menjalankan perintah struktural birokrasi saja,Padahal tugas utama pemerintah desa adalah menyediakan irigasi, memikirkan pendidikan dan kesehatan desa. Bagaimana agar masyarakat lebih dekat dengan rumah sakit, sekolah, dan sarana publik lainnya, dengan kondisi minimnya peran perangkat desa tersebut maka perlu dicarikan solusi, tegasnya.(Pry)

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending