KABAR | MEGAPOLITAN

Seminar Sinkronisasi Komite dan Sekolah, Upaya Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Pengajaran

SKIH / ISTIMEWA

Seminar Sinkronisasi Komite dan Sekolah, Upaya Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Pengajaran

Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Kota Administrasi Jakarta Timur, sebagai wadah komunikasi Pengurus maupun anggota Komite Sekolah tingkat Kota, sebagaimana kegiatan tahunan yang telah di programkan FKKS Kota Jakarta Timur, pada Selasa 7 Januari 2019, Bertempat di aula Gedung C Kantor Walikota Jakarta Timur, Forum Komunikasi Komite Sekolah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar “Seminar Sinkronisasi Komite dan Sekolah” yang digelar serentak dalam wilayah Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.

Ketua Panitia Seminar Sinkronisasi Komite dan Sekolah Jakarta Timur, Edy Dwiyanto mengatakan, bahwa Seminar hari ini merupakan kegiatan kedua, dimana pada Rabu 11 Desember 2019 telah digelar Seminar Sinkronisasi Komite dan Sekolah pertama yang diikuti oleh Pengurus Komite Sekolah dan Kepala Sekolah se-Kecamatan Cakung, dan hari ini peserta Sesi Pertama diikuti oleh Pengurus Komite dan Kepala Sekolah Negari dan Swasta dari Wilayah Sudin Pendidikan Jakarta Timur II, meliputi Kecamatan Makasar, Ciracas, Cipayung, Pasar Rebo dan Kramatjati, dan Sesi kedua diikuti Pengurus Komite dan Kepala Sekolah dari Wilayah Sudin Pendidikan I, yang meliputi Kecamatan Duren Sawit, Jatinegara, Matraman dan Pulogadung.

Melalui Seminar Sinkronisasi Komite dan Sekolah Kota Administrasi Jakarta Timur ini, diharapkan hubungan kerjasama antara Pengelola Sekolah dengan Komite semakin harmonis, dan bisa mensinkronkan program yang ada, dan untuk bersama-sama memajukan pendidikan di wilayah Jakarta Timur, khususnya dan Provinsi DKI Jakarta pada umumnya, ungkap Edy Dwiyanto.

Ketua FKKS Kota Administrasi Jakarta Timur, Drs. H Masdi Supriatik menjelaskan, bahwa Seminar Sinkronisasi Komite dan Sekolah ini, merupakan upaya dalam meningkatkan prestasi dan membina karakter peserta didik di sekolah, Serta dengan Seminar ini juga diharapkan menjadi ajang silaturahmi sesama pengurus Komite Sekolah dan Kepala Sekolah di Jakarta Timur, dan kita juga ingin menegaskan, bahwa untuk kepengurusan Forum Komite Sekolah ada ditingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, bahkan untuk tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur sudah dibentuk sejak tahun 2010, pertema di Gedung B, lantai 4, kemudian pindah ke lantai 3, dan saat ini di Gedung D lantai 7.

Kalau pada Sesi 1 hadir 189 peserta, hari ini hadir sekitar 400 peserta dari pengurus Komite dan Kepala Sekolah, dan Sesi ketiga nanti siang juga diharapkan akan diikuti 400 peserta, ini semua atas kerjakeras jajaran FKKS dan Sudin Pendidikan Jakarta Timur 1 dan 2, untuk kepengurusan tingkat Kecamatan Cakung sudah dikukuhkan, dan untuk pengurus FKKS Kecamatan lainnya diharapkan dapat segera dibentuk, harapnya.

Sementara Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, Drs H Gunas Mahdianto. M.Si saat membuka Seminar Sinkronisasi Komite dan Sekolah Jakarta Timur menegaskan, bahwa kerjasama Komite dengan Sekolah harus ditingkatkan dalam mendukung program Pemda DKI Jakarta, sebagaimana yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yaitu Pendidikan yang Tuntas dan Berkualitas, seluruh anak usia sekolah harus bersekolah, dan tidak lupa juga jangan sampai hanya tuntas, karena ini Ibukota Negara, maka pendidikan juga harus berkualitas.

Diakuinya hasil uji kompetensi Tes PISA (Programme for International Student Assessment), sebagai uji standar internasional pendidikan, telah menunjukkan kualitas pendidikan Jakarta pada urutan yang baik, dengan nilai diatas 400, dan pendidikan di DKI Jakarta sudah sama dengan pendidikan di Malaysia dan Brunai, dan kita akan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang unggul, untuk itu Kolaborasi antara Komite Sekolah dengan Pengelola Sekolah harus ditingkatkan, namun hendaknya harus sesuai dengan ketentuan, tegasnya.

Seminar dengan tema "Peranan Komite Sekolah di Satuan Pendidikan dan Lingkungan Satuan Pendidikan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor 75 tahun 2016" dijelaskan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga Mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik serta Tokoh Masyarakat yang Peduli Pendidikan, dimana dalam pasal 2 dijelaskan Peran Komite berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan serta menjalankan fungsinya secara gotong royong, Demokratis, Mandiri, Profesional dan Akuntabel.

Sementara peran Komite Sekolah sebagaimana diatur dalam pasal 3 adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, terkait kebijakan dan program sekolah, rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah, rencana kerja dan anggaran sekolah, kriteria kinerja sekolah, fasilitas pendidikan di sekolah dan kerjasama sekolah dengan pihak lain. bahkan komite sekolah juga diperkenankan untuk menggalang dana dan sumberdaya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya.

Komite Sekolah juga berperan untuk mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Menindaklanjuti keluhan saran kritik dan aspirasi dari peserta didik/Orang tua wali murid dan masyarakat.

Komite Sekolah sebagai Lembaga Mandiri bisa dibentuk dengan kepengurusan orang tua murid atau wali murid maksimal 50%, Pakar Pendidikan 30% dan Tokoh Masyarakat maksimal 30%, sementara sebagaimana pasal 10 dijelaskan bahwa penggalangan dana komite sekolah, bisa dilakukan dari sumber daya pendidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan, sebagaimana ayat 2, penggalangan dana sumber daya pendidikan lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk bantuan dan atau sumbangan bukan pungutan.

Sementara penggunaan dana yang dihimpun komite sekolah bisa digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, sebagaimana ayat 5 serta pembiayaan program kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, juga pengembangan sarana prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah, yang dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. (Pry).

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending