KABAR | HANKAM

LANTAMAL XII GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI

SKIH / ISTIMEWA

LANTAMAL XII GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI

Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Agus Hariadi melaksanakan Konfrence Press terkait penangkapan kapal KM Bahari 11 yang diduga membawa satwa yang dilindungi oleh KAL Lemukutan Satrol Lantamal XII, bertempat di Dermaga Satrol Mako Lantamal XII Jalan Komodor Yos Sudarso No.1 Jeruju, Pontianak Kalimantan Barat, Rabu (15/1/2020).

Komandan Lantamal XII menyampaikan bahwa penangkapan berawal saat KAL Lemukutan Satrol Lantamal XII melaksanakan patroli terbatas di wilayah Perairan Kalbar mendapatkan kontak kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal. Menindaklanjuti hal tersebut, dilaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan proses pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh data nama kapal KM. Bahari II, rute pelayaran dari Jakarta tujuan Pontianak, dokumen kapal, muatan, dan ABK lengkap, namun ditemukan satu muatan yang tidak terdaftar dalam manifest yakni satwa yang dilindungi atau bahkan dilarang diperjualbelikan seperti burung kakak tua jambul kuning sebanyak 7 ekor, burung kakak tua jambul merah 4 ekor, burung nuri hijau 1 ekor, burung nuri hitam kecil 4 ekor, anak kanguru 1 ekor, ular sanca kuning 1 ekor, ular warna biru 8 ekor, kadal lidah hijau 27 ekor, anak kura-kura 13 ekor, anjing jenis husky 1 ekor, dan anjing jenis chihuahua 1 ekor.

Hasil pemeriksaan pendahuluan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan dari Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 21 ayat 2 bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Dari hasil pemeriksaan ini nantinya akan didalami dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang dalam hal ini Dinas Karantina Hewan dan Tumbuhan Pontianak ini ataupun Badan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sementara itu, pihak Karantina Pontiana Bapak Taryu mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perwujudan dari perjanjian kerjasama yang sudah dibuat antara Badan Karantina Pertanian dengan Tentara Nasional Republik Indonesia Angkatan Laut Nomor 5 Tahun 2016 tentang dukungan operasional karantina hewan karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati di wilayah perairan Republik Indonesia. Artinya dengan kegiatan ini kami sudah mewujudkan dalam bentuk kerjasama dan koordinasi, sesuai dengan kewenangan kami berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan bahwa setiap hewan yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat harus disertai dengan sertifikat kesehatan dari pihak Karantina karena kami memiliki kewenangan dalam pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dari luar wilayah Kalimantan Barat. Untuk itu, kami akan melakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan dugaan tersangka ini dalam memasukkan hewan-hewan ini.

Dalam kesempatan ini juga dari pihak BKSDA Pontianak Bapak menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komandan Lantamal XII dan jajarannya atas kepedulian mengurus konservasi tumbuhan satwa liar dengan menggagalkan penyelundupan berbagai jenis satwa dilindungi ini. Memang konservasi tumbuhan satwa liar itu urusannya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini BKSDA Kalbar, namun demikian bahwa kami tidak punya kemampuan untuk beroperasi di perairan. Untuk itu, kami perlu waktu untuk mengidentifikasi jenis dan asal dari hewan-hewan tersebut dan nantinya akan dilepasliarkan dihabitat aslinya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Komandan lantamal XII Pontianak Laksma TNI Agus Hariadi, Wadan Lantamal XII Pontianak Kolonel Marinir Bambang Hadi Suseno, S.E., Asrena Danlantamal XII Kolonel Laut (S) Benni Pillips, Asintel Danlantamal XII Letkol Laut (P) Rikrik Permadi Sobana, S.E., Asops Danlantamal XII Kolonel Laut (P) Herianto T. Angi, Aspers Danlantamal XII Kolonel Laut (KH) IGN Suarsana, S.Sos., M.A.P., Aslog Danlantamal XII Letkol Laut (T) Mokhamad Subur, S.T., Aspotmar Danlantamal XII Kolonel Laut (P) Dofir, Dansatrol Lantamal XII Kolonel Laut (P) Jales Jamca Jayamahe, Dantim Intel Lantamal Xll Pontianak Letkol Laut (T) Hengki Hutagaul, S.E, M.Tr. Hanla, Dandenma Lantamal XII Letkol Laut (PM) Sugeng S., Kadispen Lantamal XII Mayor Laut (KH) Kuncoro, Danpomal Lantamal XII Letkol laut (PM) Nandang Farlegi, Kadiskum Lantamal XII Letkol Laut (KH) Murdoko Sarjono, S.H., M.H., Personil Karantina Pontianak Ibu Devi, Bapak Taryu, Bapak Ahmad Nasiruddin A., Personil dari BKSDA Pontianak Bapak Sadtata, Ibu Paramitha Rosandi, Ibu Eni Ratnawati, dan Bapak Ardan.

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending