KABAR | HUKUM

KOARMADA I GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOBA JENIS SABU DAN EKSTASI DI PERAIRAN MERBAU

SKIH / ISTIMEWA

KOARMADA I GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOBA JENIS SABU DAN EKSTASI DI PERAIRAN MERBAU

Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai Koarmada I berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi, Selasa (18/2/2020) dini hari di Perairan Merbau.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) terhadap sebuah Kapal Jaring Nelayan tanpa nama, GT. 3 yang membawa muatan 11 bungkus teh kemasan merk China berisi Narkoba Jenis Sabu seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi lebih kurang 63.000 butir pil ekstasi.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap kedua pelaku, salah satu pelaku mengaku telah 12 kali mengirimkan narkoba.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, adapun modus operandinya pelaku membawa kapal bermuatan kayu teki yang kemudian diisi narkoba," jelasnya pada Jumat (21/2/20) di Mako Lanal.

Pelaku yang diamankan merupakan warga Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka masing-masing bernama berinisial AP dan ZN

Lebih lanjut, Pangkoarmada I mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim F1QR Lanal Dumai dari agen di lapangan pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020 pukul 13.30 WIB bahwa akan ada kegiatan penyelundupan Narkoba melalui perairan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari informasi tersebut tim menindaklanjuti dan akhirnya menemukan adanya kapal nelayan jaring ikan. “Kemudian digiring ke tepi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

“Dari hasil pemeriksaan membawa muatan ditemukan 11 bungkus kemasan teh merk China diduga berisi narkoba jenis sabu dan 7 bungkus besar pil ekstasi,” ujar Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali.

Selanjutnya pada pukul 01.15 WIB Barang Bukti dan 2 orang pelaku dikawal oleh Tim F1QR menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.

“Kemudian di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai telah dilaksanakan pengujian dan identifikasi terhadap barang bukti tangkapan F1QR Lanal Dumai sebanyak 11 bungkus diduga Narkotika jenis sabu dan butiran ekstasi mengandung zat jenis Methamphetamin (sabu-sabu) berbentuk kristal bening seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi ± 63.000 butir pil ekstasi,” sebutnya.

Ia mengatakan terhadap kedua tersangka dapat diancam dengan pidana karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran termasuk memberantas narkoba,” tegasnya

Hadir pula pada kegiatan Pers Release Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) I Belawan Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid K., S.E., M.M., Danlanal Dumai yang diwakili Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Kaisar Farhan, S.H., Walikota Dumai Zuklifli AS, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, Kasdim 0320/Dumai, Kepala BC Dumai, dan Perwakilan Imigrasi Dumai.

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending