KABAR | HUKUM

Sub Direktorat VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Curanmor

SKIH / ISTIMEWA

Suratkabarindonesiahebat.com - Meski ditengah markanya wabah virus Covid-19, tak membuat pelaku pencurian motor berhenti dalam melakukan aksinya.

Pasalnya, Sub Direktorat VI Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungap empat kasus kejahatan Curanmor yang beraksi di empat daerah seperti, Jakarta Utara, Bekasi, Depok, dan Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusril Yunus mengatakan, dalam membongkar pelaku Curanmor tersebut, petugas berhsil mengamankan 11 tersangka di derah yang berbeda. Bahkan ada salah satu tersangka dibawah umur yang jug turut diamankan petugas dalam mengungkap kasus tersebut.

"Pelaku berinisial MFH 17 itu di tangkap bersama pelaku lainnya, berinisial FMB, 19, dan GMH (18), di daerah Sawangan Depok Jawa Barat, pada tanggal 21 Januari lalu," kata Yusril, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/03).

Mantan kabid Humas Polda Jabar itu menuturkan, sebelum mengamankan kasus Curanmor di Depok,  petugas kata Yusril pertma mengungkap ksus curnmor di derah Cilincing, usai menerima laporan dari korban berinisial YS.

"Di Cilincing diamankan satu pelaku, FA, 21, yang beraksi di Kantor PT Sentra Baru," terangnya.

Lalu pada tanggal 13 Maret 2020, potugas kembali pencurian sepeda motor yang beraksi di daerqh Cikarang, Bekasi, yang TKPnya di permukiman kontrakan Kampung Gombong. Dua tersangka berinisial AJ (25), dan H (48) berhasil diqmankan polisi dalam kasus ini.


"Sementara satu orang yang bertindak sebagai joki (pembonceng dan pengawas aksi) masih dalam pengejaran," tambahnya.

Sedangkan pada kasus keempat yang di ungkapkan di daerah Tangsel yang terjadi pada 13 Maret 2020 lalu, polisi berhasil mengamankan empat pelaku yang berasal dari Lampung. Mereka diantaranya, berinisial, E, RA, A, dan J yangberusia antara 23 hingga 35.

Dari tqngn para tersangka ini, polisi berhasil menyita delapan unit speda motor dari berbagai merek.

"Memang belum semuanya karena dari pengakuan pelaku ada yang sudah beraksi berkali-kali dan menjualnya melalui media sosial dan pembayaran dilakukan tunai atau cash on delivery (COD)," tandasnya.

Hingga saat ini polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan para penadah dan motor curian yang sudah berpindah tangan. Selain itu, petugas juga akan melacak teman-teman para pelaku  yang uumnya beraksi secara berkelompok.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun. (Bus).

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending