KABAR | HUKUM

Pelaku Ranmor Jabodetabek Dibekuk, Masyarakat Yang Kehilangan Diminta Cek Kendaraan

SKIH / ISTIMEWA

Suratkabarindonesiahebat.com - Setip pemilik motor wajib membawa kelengkapan surat- surat jika ingin mersa motor miliknya dimaling orang.

Bahkan, pemilik motor tidak dikenakan biaya sepersen pun saat mengambil motornya di Polda Metro Jaya saat ini.

Cukup bawa surat - surat sebagi bukti pemilik motor tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat menggelar release Curamor, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (19/03).

Sebelnya, Subdit Direktorat VI Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungap empat kasus terbaru. Kejahatan pencurian ranmor ini terjadi di beberapa kawasan Ibu Kota dan sekitarnya. Antara lain di Cilincing, Jakarta Utara; Cikarang, Bekasi, Jawa Barat; Sawangan, Depok, Jawa Barat; dan Tangerang Selatan, Banten.

"Di Cilincing diamankan satu pelaku, FA, 21, yang beraksi di Kantor PT Sentra Baru," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada media di Mapolda, Kamis, 19/3/2020. Laporan kehilangan, kata dia, berasal dari korban YS yang kehilangan sepeda motor di kantornya pada 28 Februari 2020.

Selanjutnya, kata Yusri, di Cikarang, Bekasi, persitiwanya terjadi pada 13 Maret 2020 di permukiman kontrakan Kampung Gombong. Dalam kasus ini Subdit Ranmor mengamankan tersangka AJ, 25 dan penadahnya H, 48. Menurut Yusri, satu orang yang bertindak sebagai joki (pembonceng dan pengawas aksi) masih dalam pengejaran.

Kasus ketiga di Sawangan, Depok, berlangsung pada 21 Januari 2020 melibatkan tiga pelaku berusia belasan tahun. "Pelaku FMB, 19, dan GMH, 18, serta MFH 17," kata Yusri. Mereka mengaku baru tiga kali beraksi dan menjual motornya melalui media sosial dan bertransaksi di jalan atau sekitar stasiun kereta api.
Dalam kasus Depok ini, satu pelaku yang di bawah umur dipisahkan dari pelaku lainnya. Begitu juga proses hukumnya.

Sedangan kasus keempat di Tangsel terjadi pada 13 Maret 2020 lalu. Polisi, kata Yusri mengamankan empat pelaku yang berasal dari Lampung. Masing-masing E, RA, A, dan J yangberusia antara 23 hingga 35.

Dari rangkaian penangkapan pelaku curanmor ini motor yang berhasil disita terhitung delapan unit dengan aneka merek dan jenis. "Memang belum semuanya karena dari pengakuan pelaku ada yang sudah beraksi berkali-kali dan menjualnya melalui media sosial dan pembayaran dilakukan tunai atau cash on delivery (COD)," kata Yusri.

Namun, lanjutnya, Tim Subdit Ranmor terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan para penadah dan motor curian yang sudah berpindah tangan. Selain itu, petugas juga akan melacak teman-teman para pelaku yang uumnya beraksi secara berkelompok.

Sementara untuk yang sudah ditangkap, semuanya dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun. (bus).

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending