KABAR | HUKUM

Polda Metro Jaya Ungkap akun facebook Palsu Berinisial AH

SKIH / ISTIMEWA

Suratkabarindonesiahebat.com - Seorang pegawai honorer asal Tigaraksa Banten, berinisial AH, berhasil diamankan petugas. Pasalnya, AH (27), menggunakan akun facebook dan memasang foto perempuan berparas cantik untuk menggaet puluhan lelaki yang menjadi korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal, setelah korban berinisial DW mengadukan akun palsu bernama LODYA ARUMI SYAKIRA ke Polda Metro Jaya. Bahkan, pelaku mengambil foto korban dari akun instalgram instagram bernama alodyadesi.

Menindaklanjut laporan DW tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan Unit I Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyeludikan dalam membongkar kasus tersebut.

"Alhasil, Tim Opsnal Unit I Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku AH di Kp. Tapos Pasar RT 006/002 Kelurahan Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (27/3) yang lalu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (31/03).

Mebggunakan foto korban dalam akun facebook itu pelaku lanjut Yusril, agar para korban percaya bahwa Akun Facebook tersebut adalah asli milik alodyadesi.

Tak tanggung - tanggung, sebanyak 47 orang lelaki dari berbagai kalangan menjadi korban dari pelaku AH (27) ini. Selain berteman dalam akun facebook, korban juga diperas pelaku dengan meminta pulsa dari puluhan korban tersebut.

"Akhirnya sekitar 47 (empat puluh tujuh) orang laki-laki (korban) dari berbagai kalangan yang tertarik dan mengajak untuk berteman sekaligus meminta nomor handphone," terangnya.

Menurut Yusri, selain meminta berteman dengan puluhan lelaki, ternyata pelaku sebut Yusril memiliki perilaku seks menyimpang. Dimana pelaku selalu meminta korban untuk mengirim ganbar atau foto alat vital kelamin laki - laki dari korban.

"Karena para korban sudah percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka korban-korban tersebut juga akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan foto alat kelamin korban," tambahnya.

Atas perbuatan btersebut pelaku dijerat dengan pasal, Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku juga dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah (Bus).

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending