KABAR | HUKUM

Bongkar Prabrik Tembakau Gorila, Polda Metro Amkanakan 12 Tersangka

SKIH / ISTIMEWA

Bongkar Prabrik Tembakau Gorila, Polda Metro Amkanakan 12 Tersangka

Suratkabarindonesiahebat.com - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kembali membongkar produksi (Home Industry) barang haram jenis tembakau gorila.

Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan petugas didaerah yang berbeda - beda. Mereka diantaranya bernisial, DS, RA, AS, MI, R, SP, SD, DS, R, AH dan SP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal, usai Subdit 1 Dittresnarkoba Polda Metro Jaya, melakukan operasi, selama enam hari, mulai tanggal 26 Maret, hingga samapai tanggal 31 Maret 2020.

"Pengirimannya menggunakan jasa kurir seperti belanja online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri, saat menggelar press release di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (03/04).

Untuk produk Narkoba yang ditransaksikan oleh para jaringan ini, lanujut Yusri, dimana tersangka menggunakan biit cannabinoid (ganja), yang kemudian dicampur dengan tembakau sehingga menghasilkan tembakau gorila yang siap akan diedarkan ke lima wilayah tersebut. Mulai dari Jakarta, Bandubg, Bandung barat, Cirenon dan Tangerang Selatan.

"Sementara pengirimannya, disamarkan dengan mencampurkannya dengan paket makanan ringan," terangnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Antara lain, 7 kg bibit cannabinoid dan 10 kg tembakau gorila yang siap diedar," tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka ini dijerat denagan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar danmaksimal Rp10 miliar. (Bus).

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending