KABAR | HUKUM

MENGHENTIKAN PEREDARAN NARKOBA DI JALUR LAUT

SKIH / ISTIMEWA

MENGHENTIKAN PEREDARAN NARKOBA DI JALUR LAUT

Jakarta, 19 Mei 2020,-- Dunia yang disibukkan dengan wabah Covid-19, tidak menyurutkan keinginan para pengedar narkoba memanfaatkan situasi petugas yang sedang terpecah perhatiannya terhadap upaya menghentikan penyebaran virus Covid-19 untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Salah satunya mereka memanfaatan kapal pengangkut logistik Sembako yang sangat dinanti-nanti oleh masyarakat yang terkena dampak wabah Covid-19. Demikian juga seperti kapal ikan dan kapal penumpang antar pulau tidak lepas dari upaya pengedar barang haram tersebut dengan memanfaatkan jasa angkutan laut untuk mengelabuhi petugas meloloskan peredaran narkotika, demi mendapatkan keuntungan finansial yang sangat tinggi dengan merusak tatanan kehidupan yaitu pemenuhan kebutuhan pecandu narkoba.

Peredaran narkoba di perairan Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga merupakan kasus yang selalu berulang dan berkembang sesuai dengan dinamika yang ada. Pada tahun 2018 kita telah dikejutkan dengan tertangkapnya 1 ton narkotika yang diangkut kapal ikan. Kasus tersebut telah membuktikan dugaan bahwa tingginya lalu lintas peredaran narkotika melalui laut. Pada periode berikutnya peredaran narkotika terus terjadi dengan ditangkapnya beberapa kasus dengan modus yang selalu berulang salah satunya menggunakan kapal ferry penyeberangan, kapal ikan dan speed boat. Disamping itu peredaran antar pulau disepanjang Selat Malaka dengan menggunakan kapal kecil maupun kapal barang masih marak dijumpai.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., menyampaikan bahwa Koarmada I tidak akan kendor melakukan patroli dan tidak segan-segan menangkap segala bentuk pelanggaran di laut, untuk menghentikan peredaran narkotika, barang barang terlarang, tindak kejahatan dan praktek illegal apapun. Peredaran narkotika di perairan Selat Malaka merupakan transnational crime. TNI AL dalam hal ini Koarmada I juga melaksanakan kerjasama dengan Thailand, Malaysia dan Singapura salah satunya bertujuan dalam pemberantasan peredaran narkotika tersebut, dengan aktif melalui information sharing dan Coordinated patrol yang digelar sepanjang tahun.

“Pada awal 2020 penangkapan dengan barang bukti 11,6 kg sabu-sabu dan 36 ribu butir pil ekstasi yang diangkut menggunakan kapal ikan di Perairan Dumai. Hal ini menuntut penegak hukum yang ada dilapangan untuk terus mengembangkan strategi. Tidak jarang pelaku memalsukan data kapal, muatan kapal maupun orang pengawak kapalnya, demi mendapatkan keuntungan secara sepihak. Koarmada I dalam melaksanakan patroli keamanan laut terus meningkatkan interoperability dan kerjasama dengan Bakamla, Polri dan stake holder kemaritiman lainnya untuk terus berkomitmen menjamin keamanan di Perairan Yurisdiksi Nasional,” pungkasnya.

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending