KABAR | HUKUM

Mafia Tanah Di Jaktim, Diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur

SKIH / ISTIMEWA

Mafia Tanah Di Jaktim, Diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur

Warga Jakarta Timur telah diresahkan dengan ulah mafia tanah yang melakukan jual-beli lahan milik orang lain dengan sertifikat atau Akta Jual Beli palsu, dan akhirnya jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap mafia tanah yang beroperasi di Jakarta Timur tersebut

Penangkapan berawal dari laporan warga saudari Irianti, warga Kramat Jati Jakarta Timur yang merasa tertipu karena sudah melakukan kegiatan transaksi yaitu menyerahkan uang kepada seseorang berinisial AP yang menyatakan sanggup untuk mamfasilitasi jual beli tanah, karena merasa tertipu akhirnya tanggal 23 April 2021, korban melapor ke pihak Kepolisian Polres Jaktim.

Korban Irianti sudah di periksa, dan ternyata ada korban lain yang sudah dimintai penjelasan, dan akhirnya AP Ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, dan kasusnya terus di kembangkan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menegaskan, bahwa modus Kejahatan Mafia Tanah ini adalah mencari pembeli secara online maupun melalui Medsos, dengan menawarkan lahan/tanah kosong di Jakarta Timur yang harganya murah. Bahkan mereka menghantarkan ke lokasi tanah yang mereka maksut, tetapi ketika sudah dibayarkan, ketika diuji AJB-nya dan hendak disertifikatkan/dicek sudah merupakan tanah milik orang lain.

Pelaku kejahatan tanah, sudah beberapa kali, dia melakukan kegiatan ini untuk menipu para calon korban, maupun korban yang sudah transfer atau pembayaran atas transaksi tanah tersebut, tersangka sudah Meraup uang senilai 2,1 miliar, modusnya yaitu kemudian mengeluarkan juga girik atau akte jual beli yang palsu, memang ada akte jual beli dari notaris namun isi dan tanda tangannya palsu.

Saudara AP terus kita periksa, termasuk ada beberapa korban lagi korban yang tertipu, modus penipuan jual beli tanahvini sempurna, karena disamping menunjukkan lahan kosong juga diberikan akte jual beli.

transaksi pertama tanah di Kelurahan Bambu Apus Jakarta timur, kemudian di daerah Pasar Rebo Kelurahan Gedong kemudian ada juga di lokasi yang juga sama di Bambu Apus Cipayung.

Kita yakin kejahatan ini juga akan terhubung dengan beberapa orang lagi, karena mafia tanah semacam ini tentu dia tidak bekerja sendirian, kita akan kembangkan sehingga terkait dengan atensi kasus-kasus yang merupakan mafia tanah, kita berupaya untuk mengungkapnya, walaupun memiliki kesulitan tersendiri.

Terhadap pelaku kita kenakan pasal penggelapan. pasal 378, sebagaimana yang diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kombes Pol Erwin Kurniawan juga berpesan kepada seluruh warga masyarakat yang terkait dengan transaksi tanah, pastikan betul surat dan tanah sebut memang tidak tidak sedang dalam sengketa, maupun fisik dengan suratnya itu sama, pinyanya. (Red).

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending