KABAR | DAERAH

DPP GM Sriwijaya Prihatin Atas Tuntutan JPU Kejari Palembang Terhadap Alex Noerdin dan Muddai Madang

SKIH / ISTIMEWA

DPP GM Sriwijaya: Tuntutan oleh JPU Kejari Palembang Terhadap Alex Noerdin dan Muddai Madang, Melebihi Pembunuhan Berantai dan Terorisme

DPP GM Sriwijaya dalam hal ini Ketua Dewan Pembina DPP GM Sriwijaya, Sadek SH menanggapi tuntutan JPU Kejari Sumatera Selatan, dalam hal ini masalah perkara PT PDPDE Gas di Sumatera Selatan benar-benar melampaui batas-batas daripada HAM. Oleh sebab itu Kami menghimbau agar masalah ini betul-betul diteliti ulang secara rasional, karena kerugian 30 juta dolar yang diputuskan oleh Kejagung, Kejati Sumsel dan itu adalah kurang berdasar secara rasional, masalahnya adalah awal mula persoalan tersebut mantan Gubernur Alex Noerdin mendapatkan izin lokasi dari BP Migas di wilayah Merang Jambi. izin lokasi tersebut tentu saja ada turunannya, yaitu hak dan kewajiban kepada negara.

Oleh sebab itu kerugian 30 juta dolar itu asalnya dari mana ?, inilah yang menjadi problem, sedangkan PT PDPDE Gas yang pimpin oleh Muddai Madang itu termasuk dalam grup PT DKLn, yang direkturnya adalah Said Agus Putra. kemudian ada beberapa perusahaan yang terlibat dalam masalah itu, berinduk kepada PT Rukun Raharja yang dimiliki oleh Happy Hapsoro (suaminya Ibu Puan Maharani Ketua DPR RI), kelihatan perkara ini tidak begitu transparan, karena adanya tebang pilih dan kemudian mengabaikan apa-apa yang diutarakan oleh para saksi ahli dan para saksi-saksi lainnya.

Jadi DPP Sriwijaya sangat prihatin, karena tuntutan 20 tahun penjara itu adalah terlalu kejam dan terlalu sadis, kalau dibandingkan dengan perkara lain, seperti korupsi - korupsi yang triliunan jumlahnya, di mana-mana di Indonesia ini, jadi kalau masalah itu terus di pedomani oleh Kejagung, Kejati Sumsel dan Kejari Sumatera Selatan, ini sangat sangat memprihatinkan bagi kami. oleh sebab itulah kami minta Dengan hormat, kepada yang terhormat JPU Kejari Sumsel yaitu bapak Aswar Hamid dan para Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, serta hal-hal yang kemungkinan perlu dipanggil dan diperiksa ulang, karena perkara ini murni swasta, dan tidak ada sedikitpun kerugian negara, kalau menurut teori bisnis to bisnis tersebut. jadi Saham daripada PT PDPDE Sumatera Selatan itu hanya 15%, itu pun dipinjami oleh PT DKLN.

Jadi kalau menurut versi kami ada unsur-unsur lain yang mengakibatkan dituntutnya 20 tahun penjara, kami tahu di dalam dunia politik tidak ada kawan Abadi, tidak ada Musuh Abadi, yang ada kepentingan Abadi. dari kepentingan Abadi inilah kemungkinan besar, ada hal-hal yang perlu dicurigai, padar Sadek SH. (Red).

Penulis: Nurul K
Editor: Nurul K

Now Trending