Partai Buruh Minta MK Cabut Presidential threshold 20%
Bertempat di Gedung Juang Menteng Jakarta pada Senin 31 Juli 2023 dalam Fokus Discussion group, merekomendasikan hasil FGD, Agar MK dan KPU untuk mencabut aturan Presidential threshold 20%, karena ambang batas pencalonan presiden tidak perlu dibatasi lagi.
Dalam paparannya Prof Dr Rizal Ramli juga mengungkapkan agar Partai Butuh terus berperan tidak saja di jalanan, namun ada perwakilan di DPR-RI.
Perjuangan diluar sistem cukup berat, seperti permasalahan BPJS Ketenagakerjaan, karena penguasa lebih mengutamakan pengusaha, Partai Buruh harus beda, jangan obral janji, tapi berjuanglah untuk buruh jika diberikan amanah oleh rakyat di DPR-RI maupun DPRD, pintanya.
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal
Partai Buruh juga menegaskan, bahwa Butuh akan segera mengajukan Judicial Review tentang Presidential Threshold 20 persen, ke Mahkamah Konstitusi, UU Pemilu no.222 tentang Presidential Threshold.
Pihaknya akan mewakili masyarakat agar Pilpres tidak dibatasi dengan Presidential Threshold 20 persen, kita tidak setuju aturan tersebut, kita akan mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi, mesti sebelum sudah di uji hingga 30 kali. Namun dengan situasi dan kondisi politik saat ini kita yakin uji materi ke 31 ini bisa diterima MK, kita bersatu menghapus Presidensial Threshold, Tegasnya.
Dalam Undang - Undang Dasar pasal 6a menjelaskan bahwa calon Presiden atau calon Wakil Presiden diajukan oleh peserta Pemilu, ini ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, jadi bukan ditentukan oleh hasil Pemilu sebelumnya, tegas Said Iqbal.
Partai Buruh akan sangat signifikan untuk membatalkan Presidential Threshold, Sebenarnya putusan-putusan terdahulu tidak pernah membahas substansi Pasal 6 ayat 2 dan pasal 22 maka uji materi yang ke-31 ini akan membahas dulu semua legal standing. di Pasal 6a ayat 2 tidak ada ambang batas pencalonan Presiden secara teoritik di dalam sistem presidensial tidak ada yang namanya ambang batas pencalonan Presiden, yang ada itu adalah ambang batas kemenangan menjadi Presiden, tegas Said Iqbal.
Pakar hukum, Ghobul Nusantara juga mengungkapkan bahwa saat pengesahannya UU tentang Presidential Threshold ini sudah kontroversial, dan upaya yudisial review cukup sulit dikabulkan MK, padahal Batas Calon Presiden 20 persen sangat merusak demokrasi di Indonesia, untuk itu mari terus berjuang untuk Demokrasi, tegasnya.
Dr Fitri dalam paparannya juga menegaskan, dalam aspek politik akibat dari aturan Presidential Threshold tersebut, saat calon Presiden jadi maka akan ada bagi-bagi jatah Menteri, disamping itu ketika pemerintahan berjalan maka DPR harus menurut pada pemerintah, sehingga fungsi pengawasan lemah, dampaknya undang-undang tidak berpihak kepada rakyat.
Dalam aspek hukum, pembatas presidential threshold tidak ada dalam Undang-Undang Dasar, sehingga membuat undang-undang menentukan sendiri dengan argumentasi mereka sendiri, untuk itu momentum ini sangat tepat untuk mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, paparnya. (Priyono)
Penulis | : Priyono |
Editor | : Priyono |