KABAR | HUKUM

Pelaku Penyiram Air Keras Pada Pelajar, Diamankan Di Polsek Cakung

SKIH / ISTIMEWA

Pelaku Penyiram Air Keras Pada Pelajar, Diamankan Di Polsek Cakung

Kejadian kekerasan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Pulo Gebang. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku. Ironisnya terdapat pelaku masih di bawah umur.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra pada hari Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 14:20 WIB di Lobby Polsek Cakung. Peristiwa kejadian hari Senin siang tanggal 21 Oktober 2024 di Jl.Raya Pulogebang depan Masjid Assa Asulfalah. Korban MF (16 tahun) mengendarai sepeda motor bersama temannya RS dan MR. Lalu para pelaku memepet motor korban, AFY alias TM menyiram air keras dan mengenai kepala MF (16 tahun). Para pelaku langsung melarikan diri.” Ucap Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra

“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) botol kaca bening, 1 (satu) celana panjang warna krem bernoda air keras, 1 (satu) jaket merah bertuliskan nama, 1 (satu) switer abu-abu tulisan ROSWELL, 1 (satu) kemeja putih seragam SMA dan 1 (satu) kaos merah tulisan MADNESS.” Lanjut Panji.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan polisi. Mereka adalah AFY alias TM, FS dan FT. Dua pelaku FS dan FT berstatus Anak Berhadapan Hukum dan sudah kami (petugas) kirim ke panti rehabilitasi Sentral Handayani di Cipayung Jakarta Timur. Sementara AFY alias TM dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 (2) KUHP Yo 55,56 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.” Tutup Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra.

Berdasarkan pengakuan AFY alias TM dihadapan awak media, mereka melakukan perbuatan tersebut untuk mencari jati diri dan dikatakan hebat. Sementara itu, korban MF masih dalam perawatan intensif di RS.Islam Pondok Kopi Jakarta Timur.

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending