KABAR | HUKUM

Dua Pelaku Ranmor Dibekuk Petugas Polsek Kramat Jati

SKIH / ISTIMEWA

Dua Pelaku Ranmor Dibekuk Petugas Polsek Kramat Jati

Dalam jumpa Pers Jumat 8 November 2024, Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka, SH, MH menegaskan, bahwa jajaran Polsek Kramat Jati telah berhasil meringkus dua pelaku Pencurian dengan pemberatan berupa pencurian Kendaraan sepeda motor di daerah Condet Kramatjati.

Peristiwa Ranmor tanggal 1 November 2024 terjadi di areal rumah Asrama Pondok Pesantren Alquran Al Hidayat, Jalan manunggang RT 08 RW 04. Pada awalnya pelaku berinisial R berpura-pura sebagai tamu, kemudian keluar mendorong sepeda motor milik korban, namun pemilik melihat peristiwa tersebut dan berteriak "Maling", sehingga warga mengejar pelaku.

Petugas Polsek Kramat Jati yang sedang berpatroli kemudian mengejar pelaku, karena pelaku berusaha kabur, dan atas kesigapan petugas dibantu warga masyarakat, akhirnya pelaku R berhasil dibekuk, bersama barang bukti sepeda motor. Kini pelaku Ranmor diancam hukuman pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun. Ungkapnya.

Peristiwa Ranmor roda dua juga terjadi di belakang Rumah Sakit UKI Cawang kecamatan Kramat Jati, dimana pelaku berinisial U alias C masuk kedalam rumah dengan menggunakan kunci later T yang kini menjadi barang bukti, sepeda motor dirusak dan motor sempat pelaku bawa kabur, namun dengan Sigap anggota Polsek Kramat Jati yang mobile patroli mengejar bersama masyarakat, dan didapatkan pelaku, satu orang, namun rekannya kabur dan masih jadi TO, kini pelaku U terus dilakukan pengungkapan lebih lanjut, dan kita kenakan pasal 363 KUHP pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman kurungan Diatas 5 tahun, tegas Kompol Rusit Malaka, SH, MH (red)

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending