Ketagihan Judi Online Sikat Motor Kawan, Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jatinegara
Seorang pemuda berinisial AZ bekerjasama dengan DK telah melakukan kejahatan pencucian sepeda motor milik temannya TA, dimana AZ berhasil mengambil motor MS yang kuncinya sudah digandakan sebelumnya oleh DK.
Menurut Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania Kusnita, SH, dalam jumpa Pers, Jumat bahwa Kasus Curanmor berawal dari kekesalan dan sakit hati DK dengan temannya TA, kemudian DK meminjam sepeda motor milik TA, saat motor dipakai kemudian mendatangi tukang Kunci, dan menduplikatkan kunci motor tersebut, setelah itu sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya. Dk kemudian menyuruh Az untuk mengambil motor temannya tersebut yang sedang terparkir.
TA saat keluar, motor sudah tidak ada, kemudian melaporkan kehilangan ke Polsek Jatinegara, dari hasil pengembangan melalui CCTV, pelapor mengaku mengenal orang yang ada di CCTV tersebut, dan petugas membekuk, pelaku ranmor berinisial Az, namun dari pengembangan AZ telah menjual sepeda motor kepada seseorang yang dia sendiri tidak kenal, karena menjual lewat Medsos, sehingga sepeda motor maupun penadah belum ditemukan dan masih DPO.
AZ juga mengaku menjual sepeda motor tersebut senilai 3,5 juta, dan uangnya telah habis untuk judi online membeli slot, serta untuk membayar kontrakan. Bahkan hasil penjualannya, temannya yang menyuruh yaitu DK juga tidak diberi uang hasil kejahatan, dirinya mengaku pernah berhasil memenangkan judi online 5 juta, dan kini ketagihan untuk terus berjudi secara online.
Atas perbuatannya dalam Curanmor, kini pelaku Az mendekam di jeruji besi di Mapolsek Jatinegara dan terancam hukuman 6 tahun penjara, atas peristiwa tersebut Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya berpesan kepada masyarakat khususnya generasi muda agar tidak terjerumus dalam Judi Online, karena sangat merusak dan berdampak serius dalam masa depannya, ungkapnya.
Penulis | : Priyono |
Editor | : Priyono |