PERKEMBANGAN KASUS TANAH LOHU SURAT SANGGAHAN SUKU BELUTOWE MELALUI KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT ORMAS SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINEKAAN BERSATU,SNKB.BRAM.A.BELUTOWE.DITANGGAPI SERIUS - UTUSAN KAPOLRES LEMBATA & POLSEK OMESURI TURUN LANGSUNG AMBIL KETERANGAN DI RUMAH SUKU BELUTOWE.
Hoelea, Lembata,21 September 2026 Perjuangan hukum adat Suku Belutowe mempertahankan hak ulayat di Lohu membuahkan hasil awal yang positif.
Setelah Surat Sanggahan dan Klarifikasi terkait dugaan penyerobotan dan pengukuran sepihak tanah di Lohu oleh Desa Dolulolong bersama pihak Pertanahan tanpa izin Pemangku Ulayat Suku Belutowe sampai di Polres Lembata, respon cepat langsung diberikan oleh institusi Kepolisian.
Pada hari Senin 21 September, utusan khusus dari Kapolres Lembata bergabung dengan jajaran Polsek Omesuri datang langsung ke rumah kediaman Suku Belutowe di Desa Hoelea untuk melakukan pengambilan keterangan dan klarifikasi secara resmi.
Kedatangan aparat kepolisian ini adalah bentuk profesionalisme Polres Lembata dalam menangani konflik agraria berbasis adat.
Ketua Umum DPP SNKB Ustadz Bram A. Belutowe (Turunan Akung Wahen,Kuma Wahen dan Turunan Suku Belutowe- Padi Akung - Bale Akung) dan Turunan Suku Belutowe lainnya,yang turut mendampingi keluarga besar Suku Belutowe dalam memberikan keterangan menyampaikan:
> "Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Lembata dan Kapolsek Omesuri yang telah merespon cepat surat kami. Kami Suku Belutowe adalah warga negara yang taat hukum. Kami tidak ingin main hakim sendiri. Kami menempuh jalur hukum adat dan hukum negara. Kedatangan beliau-beliau ke rumah kami membuktikan bahwa negara hadir untuk masyarakat adat. Kami sudah sampaikan semua bukti: Silsilah Akung Wahen, Kuma Wahen,Padi Akung, Bale Akung, Perjanjian Leu Purun Apa Ila Apa yang diketahui Raja Sagu, dan fakta bahwa Desa Dolulolong tidak termasuk dalam Leu Purun purun apa ila apa.karena ikut Raja Lamahala, sehingga tidak punya hak di Lohu."
Dalam pertemuan tersebut, Suku Belutowe menyatakan:
1. Kami sedang menyiapkan bukti pendukung Fotokopi Silsilah Suku Belutowe dari Akung Wahen
2. Salinan Perjanjian Adat Leu Purun Apa Ila Apa (Omesuri - Buyasuri) yang diketahui Raja Sagu
3. Kronologi pengukuran sepihak di Lohu oleh Desa Dolulolong dan Pertanahan
4. Surat Pernyataan bahwa Dolulolong ikut Raja LAMAHALA, bukan Leu Purun purun apa ila apa.
Pihak Polres Lembata dan Polsek Omesuri mencatat semua keterangan dengan baik dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang hukum yang berlaku.
DPP SNKB & Suku Belutowe menegaskan:
Kami tetap membuka pintu musyawarah adat, namun kami juga tetap mengawal proses hukum di Polres Lembata sampai ada keadilan. Kami percaya Polres Lembata akan bertindak adil, netral, dan berpihak pada kebenaran sejarah.
Kami meminta kepada Desa Dolulolong dan pihak Pertanahan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Lembata dan TIDAK melakukan pengukuran apapun lagi di Lohu sampai ada keputusan resmi.
Salam Presisi! Terima Kasih Polres Lembata!
| Penulis | : Priyono |
| Editor | : Priyono |