Proses Pembangunan Taman Perumahan Elit Asthara Sky Front City Di Lahan Pengairan, Ini Kata EMA Pihak BBWS!
KABUPATEN TANGERANG - Ramai diberitakan oleh Media Online, Prihal Proses Pembangunan Perumahan Elit Asthara Skyfront City yang dikembangkan PT. Bumi Bandara Indah dengan judul. Adanya Indikasi Penyerobotan Lahan Perumahan Elit Asthara Skyfront City Bangun Taman di Atas Lahan PU Lokasi anak kali Cisadane kecamatan Sepatan Timur.
Dugaan Larangan membuat taman di lahan pengairan atau sempadan sungai/irigasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau secara jelas melarang menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan aktivitas lain yang mengurangi dimensi tanggul.
Selain itu penyerobotan lahan diatur dalam Pasal 385 KUHP yang kemudian diperkuat oleh plang berdiri kokoh pada lokasi lahan pengairan bertuliskan.Tanah Negara dilarang Masuk/ Memanfaatkan, Ancaman Pidana
Pasal 167( 1 ) kuhp dihukum 9 bulan penjara
Pasal 389 kuhp dihukum 2 tahun 8 bulan penjara
Pasal 551 kuhp dihukum denda,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Satker balai besar wilayah sungai Ciliwung Cisadane.
Saat awak media menindak lanjuti untuk mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dan meminta izin janji temu ,Ema, selaku pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) pintu Air 10 yang dimaksud salah satu Owner PT.Bumi Bandara Indah, menanggapi dan mengarahkan awak media untuk datang ke Balai Kalimalang.
Silahkan ke Balai di Kalimalang ya Bu.ucapnya singkat pada Rabu 24 September 2025.
Lebih lanjut awak media mengkonfirmasi prihal rekom dan izin dari pihak bbws wilayah prihal pembangunan taman, badan jalan dan sebagainya dilahan pengairan, namun ,Ema, selaku perwakilan bbws tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut.
Ditempat terpisah Djoko salah satu Owner PT.Bumi Bandara Indah saat dikonfirmasi prihal izin Amdal dan sebagainya, pihaknya menanggapi dan mengarahkan awak media untuk cek langsung kepada dinas berwenang.
Sampun,Silakan cek ke lemberi izin, KLHK, BBWS & SDA.ucapnya singkat.
Sampai berita ini ditayangkan antara belah dua pihak baik itu salah satu Owner PT.Bumi Bandara Indah dan Pihak BBWS pintu air 10 belum bisa menunjukkan prihal izin dan rekom tersebut.
Penulis | : Yulianti Banten |
Editor | : Yulianti Banten |