Diduga Abaikan Legalitas, PT Rambat Berkah Jaya Berdiri di Atas Lahan Sengketa
Tangerang – Keberadaan bangunan milik PT Rambat Berkah Jaya rumah siap huni Harga 650 juta ,klaster Lembang Baru 2 yang berlokasi di Jalan Lembang Baru 2, kawasan PT Ciledug Lestari, Ciledug, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga berdiri di atas lahan yang masih bersengketa, sementara kejelasan terkait legalitas dan perizinan bangunan juga dipertanyakan oleh sejumlah pihak.Senin (15/6/2026).
Menurut keterangan Anto, saat dirinya mencoba ditanyakan terkait kelengkapan perizinan bangunan dan pemasangan papan informasi proyek (plang), ia mengaku jawaban yang dinilai tidak mencerminkan keterbukaan kepada masyarakat.
Pak Jaini Martin, mantan Lurah Sudimara Barat, disebut-sebut sudah mengurus bagian legalitasnya. Namun ketika ditanya mengenai kelengkapan perizinan bangunan untuk dipasang plang, jawabannya malah Malas pak, ujar Anto kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi proses pembangunan yang sedang berlangsung. Padahal, keberadaan papan informasi proyek dan dokumen perizinan merupakan bagian penting yang harus dapat diketahui publik sebagai bentuk keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Warga sekitar mengaku semakin resah lantaran bangunan tersebut terus beroperasi dan melakukan aktivitas pembangunan meskipun status lahan yang ditempati disebut masih menjadi objek sengketa.
Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha di lokasi yang legalitas tanahnya belum sepenuhnya jelas.
Kalau memang semua izinnya lengkap, kenapa tidak ditunjukkan secara terbuka? Jangan sampai masyarakat berasumsi ada sesuatu yang ditutupi, ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait. Pasalnya, pembangunan tetap berjalan tanpa adanya informasi yang jelas mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, maupun izin-izin lain yang menjadi syarat dalam pelaksanaan pembangunan.
Sejumlah pemerhati tata ruang menilai bahwa apabila benar bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang masih bersengketa, maka pemerintah daerah dan instansi terkait harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan dokumen legalitas.
Selain itu, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk menelusuri seluruh proses administrasi yang melatarbelakangi berdirinya PT Rambat Berkah Jaya di lokasi tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rambat Berkah Jaya maupun pihak yang disebut mengurus legalitas perusahaan tersebut belum memberikan penjelasan resmi terkait status lahan, kelengkapan perizinan bangunan, serta alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Masyarakat berharap pemerintah Kota Tangerang segera melakukan investigasi dan menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Sebab, setiap pembangunan yang berdiri di wilayah perkotaan seharusnya menjunjung tinggi prinsip kepatuhan hukum, keterbukaan informasi, dan kepastian legalitas demi terciptanya tata kelola pembangunan yang baik.(Tim)
| Penulis | : Yulianti Banten |
| Editor | : Yulianti Banten |