KABAR | HUKUM

Ade Ratna Sari Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pencucian uang ke KPK

SKIH / ISTIMEWA

Ade Ratna Sari Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pencucian uang ke KPK

Setelah beberapa hari lalu menyambangi Kantor Imigrasi serta membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,
Kuasa hukum Ade Ratna Sari, yang mewakili kliennya Budiman Tiang, pada Senin, 21 Juni 2026, kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, kehadiran tersebut untuk menyampaikan laporan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat serta sejumlah dugaan tindak pidana lain yang masih dalam tahap pengaduan masyarakat.

Usai diterima KPK dengan bukti pelaporan di tangannya, Ade Ratna Sari mengaku bersyukur atas pelaporan yang telah diterima langsung oleh pihak KPK dengan tanda terima resmi, dan disebut akan ditindaklanjuti melalui proses pendalaman awal.

Hari ini kami ke KPK membawa amanah laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, kedatangannya merupakan mandat dari klien untuk melaporkan sejumlah dugaan serius. saya menerima amanah dari Pak Budiman untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan masih berupa dugaan dan menjadi kewenangan KPK untuk melakukan pendalaman.

“Ini masih dugaan-dugaan ya, benar atau tidaknya akan didalami oleh KPK dari pengaduan masyarakat,” lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut adanya dugaan keterkaitan sejumlah tindak pidana, mulai dari penyalahgunaan wewenang, kolusi, pemalsuan dokumen, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang dan penghindaran pajak.

“Ada dugaan kolusi, pemalsuan dokumen, sindikat pencucian uang, penggelapan, penghindaran pajak besar, serta dugaan penerimaan imbalan oleh pejabat negara untuk melindungi kejahatan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh materi masih berupa informasi awal yang disertai bukti pendukung, Kami lampirkan bukti, termasuk video dan rekaman suara, dan sudah diterima KPK.

Ia juga menyinggung adanya pihak orang asing yang telah dilaporkan sebelumnya terkait perizinan tinggal, yang menurutnya menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang dipersoalkan, namun tuduhan tersebut masih membutuhkan verifikasi aparat penegak hukum, tambahnya. (Red)

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending