Sisa Utang 8 Miliar, Bank Permata Lelang jaminan 136M, Nasabah Mencari Keadilan
Pemilik perusahaan otobus (PO) Legendaris yang berdiri sejak 1973, PO Bandung Express, yang dipimpin oleh Miss Jenifer atau akrab disapa Miss Jenny, kini Mencari keadilan dan didampingi Kuasa Hukum Benny Wullur, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bandung, terkait rencana pelelangan aset milik perusahaannya.
Lebih jauh Benny Wullur, selaku kuasa hukum CV. Bandung Express, Jumat (16/10/2026) menegaskan, bahwa kami sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Permata. Klien saya, CV. Bandung Express, telah menjadi nasabah loyal Bank Permata selama 16 tahun sejak 2010. Hanya karena sisa utang sekitar Rp.8 miliar, Bank Permata tega memaksakan pelelangan aset yang nilainya jauh di atas nilai utang tersebut, ujar Benny.
Benny merinci, sisa utang kliennya tercatat sebesar Rp 8.932.936.025,-. Sementara itu, nilai aset yang dijadikan jaminan berdasarkan NJOP mencapai Rp136.054.405.000,-, sedangkan taksiran Bank Permata sebesar Rp76.807.876.000,-. Terdapat selisih yang sangat signifikan antara nilai utang dan nilai aset jaminan.
“Bisa dibayangkan, sisa utang hanya sekitar Rp8 miliar, namun aset yang akan dilelang terdiri dari lima bidang tanah beserta bangunan seluas 13.817 m2, yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No.732, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung," jelasnya.
Benny menilai langkah tersebut merugikan pihaknya. la mencatat kerugian materiil yang dialami kliennya mencapai Rp60.746.526.000. dan kerugian imateriil sebesar Rp10.000.000.000.
Selain itu, perjanjian kredit antara kedua belah pihak baru akan berakhir pada tahun 2028, bukan 2026. Pihaknya juga sedang dalam proses penjualan aset lain yang nilainya cukup untuk melunasi sisa utang tersebut.
"Seharusnya bank menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan tidak bertindak sewenang-wenang. Kami memohon kepada majelis hakim agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penundaan lelang hingga putusan berkekuatan hukum tetap, dan memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara.
Yang menetapkan total nilai limit dari lelang eksekusi hak tanggungan yang hendak dilaksanakan sebesar Rp 76.807.876.000 atas status yang dijaminankan oleh CV. Bandung Express dalam pekara a guo yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026 melalui domain Lelang.go.id
Sampai berita ini diturunkan, pihak Bank Permata di Bandung belum memberikan statemen dan Redaksi juga menunggu konfirmasi pihak Bank Permata Bandung untuk memberikan hak jawabnya kepada redaksi atas pemberitaan ini. (Red).
| Penulis | : Priyono |
| Editor | : Priyono |