Bobol Mobil curi HP di Alfamart Cipayung, Pelaku U Terancam Hukuman 7 tahun Penjara
Dua orang pelaku pembobol Mobil dan mencuri Handphone yang sedang parkir di Alfamart Cipayung Jakarta Timur pada Senin 5 Januari 2026, akhirnya Mendekam di Tahanan Polsek Cipayung Jakarta Timur, dalam Jumpa Pers, Kapolsek Cipayung, Kompol Saut Parulian Tobing, S.Sos., M.M., didampingi Kasie Humas polres Jaktim AKP Teta dan Kasie unit Reskrim Polsek Cipayung menegaskan bahwa Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Cipayung Jakarta Timur berdasarkan laporan polisi ke SPKT Cipayung, Polres Jakarta Timur, dengan waktu kejadian Senin 5 Januari 2026 pukul 02.30 WIB. Dan kronologi atau modus operandi pelaku dengan merusak kendaraan yang sedang parkir, kejadian di Alfamart Cipayung dimana Korban U dengan mobil pick up sedang belanja di Alfamart untuk membeli rokok, pada saat keluar dari mobil korban meninggalkan handphonenya di dashboard.
Ketika korban masuk ke Alfamart rupanya sudah diikuti oleh pelaku dengan 2 orang berboncengannya inisial W dan inisial U yang membonceng yang eksekutor itu inisialnya U, dia yang mengambil handphone kemudian yang menunggu sebagai joki itu inisial Q.
Masyarakat yang melihat kejadian tersebut langsung beramai-ramai menangkap pelaku U, namun Q yang membawa sepeda motor langsung kabur, dan saat ini kami jadikan TO.
Mendapatkan informasi tersebut jajaran Polsek kemudian langsung datang ke TKP mengamankan yang bersangkutan, pelaku U kini kita kenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara.
Dari pengakuan pelaku yang profesinya pedagang buah di Pasar Induk Kramatjati mengaku baru pertama kali beraksi, namun tetap kami lakukan pengembangan lebih lanjut, tegas Saut Parulian Tobing, S.Sos., M.M. (red)
| Penulis | : Priyono |
| Editor | : Priyono |