Polsek Pulogadung dan Satpol PP Tertibkan Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Jatinegara Kaum
Jakarta Timur – Polsek Pulogadung bersama Satpol PP Kecamatan Pulogadung melakukan kegiatan penertiban terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu malam (21/6/2026).
Kegiatan gabungan yang melibatkan personel Unit Reskrim, Unit Samapta, dan Satpol PP tersebut menyasar sebuah toko di Jalan Raya Bekasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan yang sesuai. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 15 botol minuman beralkohol berbagai merek yang selanjutnya dilakukan pendataan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Pulogadung, Gomos Simamora, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kepatuhan terhadap aturan dan perizinan menjadi hal penting untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan," ujar Kompol Gomos Simamora.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Kapolsek mengimbau seluruh warga untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun meresahkan masyarakat.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Pulogadung.
| Penulis | : Priyono |
| Editor | : Priyono |