Aroma Intervensi Oknum Wantimpres Terasa Pada Sidang Pra Peradilan ke 2 di PN Depok
Depok, Kegiatan sidang kedua pada hari Jumat (23/10/26)
Dalam persidangan ini. Kuasa Hukum Tersangka IDA BINTI ALMARHUM USAN Korban Mafia Tanah sedikit kecewa, karena diundur lagi mengenai permintaan pembaharuan isi surat kuasa yang di sampaikan Hakim tunggal dalam gelar sidang di gedung pengadilan Negeri Depok kelas 1A di jalan Jl. Boulevard Grand Depok City No.7, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok.
Jadi Pengadilan tertunda karena dalam masalah minta pembaharuan surat kuasa tanpa dasar hukum yang jelas
Ini merupakan keputusan dari Hakim tunggal terasa ada intervensi dan sidang akhirnya akan ditunda sampai hari Senin tanggal 26 Oktober 2026 yang akan dilaksanakan pada jam 9 pagi dengan agenda pembaharuan surat kuasa yang menempatkan Richard William dan Kanisius Ama KH, S.H sebagai Kuasa Hukum Tersangka untuk diperbaharui, dan agenda jawaban dari pihak tergugat atau Termohon (Penyidik Polres Metro Depok)
Dalam wawancara Eko Wahyudi Utomo selaku Pengacara dari Firma Hukum Richard William And Partner menjelaskan untuk kekurangan dokumen kami teruntuk saya surat kuasa dari klien langsung ibu Ida ataupun dari partner kami yang sebelumnya sedang tidak enak badan yaitu bapak Kanisius kami diminta untuk diperbaharui surat kuasa dan kedepannya cuma mencantumkan Richard William dan Eko Wahyudi Utomo, S.H.
Harapan kami adalah ,Di persidangan selanjutnya mulai hari Senin dan tujuh hari kedepan persidangan akan berjalan seperti keinginan kami dan klien kami lawan Polres Metro Depok atau Pelapor PT.Megapolitan Developments, Tbk yang terdapat Wantimpres Mohammad Jusuf Hamka supaya cepat selesai dan menemukan win solution bagi Klien kami dilepaskan dari Status Tersangka.
Kasihan sekali prosesnya seperti ini dan berlangsung tidak cepat karena urusan -urusan sepele berjalan tidak seperti keinginan kami dan klien kami merupakan korban mafia tanah justeru dijadikan Tersangka
Ditempat terpisah Richard William menambahkan, Kasus ini ada kaitannya dengan dana Konsinyasi tanah pembebasan Tol Depok -Antasari senilai Rp 129 milyar milik Tersangka, yang mana diindikasi oknum Penyidik sudah dikondisikan oleh yang memiliki perusahaan dibawah kendali Oknum Wantimpres tersebut, yang mana kami curigai dari mana asalnya tanah induk yang sebelumnya seluas dua hektar lalu dipecah jadi tiga bagian dikeputusan perkara pidana nomor 1/Pit.B/2024/PN DPK tanggal 6 November 2024 selanjutnya menjadi 11.2 hektar
Itu tanah seperti ternak yang bisa berkembang biak ungkapnya
| Penulis | : Yulianti Banten |
| Editor | : Yulianti Banten |